Kudus, isknews.com – Penyusunan tupoksi dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang semestinya sudah diatur dalam SOTK masing-masing dinas terkait pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tidak ada kendala. Khususnya dalam pembagian wewenang mulai dari perencanaan oleh BAPPEDA Kabupaten Kudus, pelaksanaan kegiatan oleh SKPD terkait pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan pelaporan yang dikelola oleh bagian sektertariat daerah Kabupaten Kudus.
Perlu Sistem Manajemen yang tertata baik karena dalam pengelolaan Program DBHCHT melibatkan alokasi dana yang besar dan keterlibatan berbagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang banyak di sesuakan peruntukan dalam kegiatan pengalokasian dana program.
Organizing
Pengelolaan DBHCHT diperlukan manajemen organisasi yang baik dan benar, dibawah kedali Kepala Daerah atau Bupati, Dana ini selanjutnya melibatkan struktur satuan kerja di bawahnya untuk menyusun program pengorganisasian kegiatan, dengan penjadwalan dan peruntukan yang tepat agar pada saaatnya implementasi program di lapangan tidak terdapat miss management.
Actuating
Dalam pelaksanaan program/kegiatan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di
Kabupaten Kudus, pemerintah dibantu oleh pihak swasta untuk mengadakan kegiatan seperti job fair dan pemberdayaan sosial. Pihak swasta tersebut antara lain CV Maju Jaya, PT. Columbia, PR Sukun, PT. FIF, AJB Bumiputera, PT NSC Finance, WOM Finance, Muntira, PT. Asuransi Sinarmas, PT. Sami, Yamaha Mataramsakti, BTPN Syariah, PT.
Cakap, PT. BFI Finance, Swalayan ADA, PT. Pura Barutama, POLYTRON, PT. Karya Pak Oles Tocker, CV Sakti Mulia, PT Pioneerindo Gourmet Int.
Keterlibatan pihak luar seperti swasta tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah
dalam mencapai sasaran dan tujuan dari pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau oleh pemerintah Kabupaten Kudus. namun kekurangan dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau oleh pemerintah Kabupaten Kudus adalah kurangnya program/kegiatan yang terlaksana secara menyeluruh.
Controlling
Fungsi pengawasan pemerintah Kabupaten Kudus dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau menurut analisis peneliti kurang berjalan dengan baik. Disini fungsi pimpinan (Bupati) kurang terlibat langsung dalam pengawasan khususnya monitoring dalam program/kegiatan yang dilaksanakan SKPD.
Dari pemaparan mengenai laporan realisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kabupaten Kudus semester I tahun 2014 bahwa pada program peningkatan kualitas bahan baku ada kegiatan berupa pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian dengan anggaran sebesar sebesar Rp 350.000.000,00 dan terserap Rp 10.852.000,00. Tentunya hal ini sangat berbeda dengan penjelasan salah satu
informan bahwa program peningkatan kualitas bahan baku tidak dapat dilaksanakan di Kabupaten Kudus karena Kabupaten Kudus merupakan daerah penghasil rokok, bukan
penghasil tembakau. (YM)