Peringati 10 Muharram 1446 H, YPUMK Berbagi Kebahagiaan Santuni Ratusan Anak Yatim

oleh -1,129 kali dibaca

Kudus, isknews..com – Dalam rangka memperingati 10 Muharram 1446 H, Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) mengadakan kegiatan santunan anak yatim. Acara tersebut berlangsung di ARS Waterpark di Jl. Tengah, Area Sawah, Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada Minggu (21/07).

Ratusan anak yatim dari 16 yayasan di Kabupaten Kudus hadir dengan riang mengikuti rangkaian kegiatan tersebut. Ini adalah bukti nyata komitmen YPUMK dalam berkontribusi kepada masyarakat, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan.

“Kami sangat bahagia bisa berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim dalam rangka memperingati 10 Muharram. Ini menunjukkan kepedulian UMK terhadap sesama. Kami percaya bahwa bersama-sama, kita dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Bendahara I YPUMK, Anis Aminuddin, S.E.

Selain memberikan santunan, acara ini juga dilengkapi dengan berbagai kegiatan yang bertujuan memberikan keceriaan dan semangat kepada anak-anak, seperti permainan menyenangkan dan sesi motivasi agar anak-anak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Mengingat rendahnya biaya pendidikan di UMK dan banyaknya pilihan beasiswa yang tersedia.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar memberikan santunan, tetapi juga untuk memberikan motivasi dan harapan bagi masa depan mereka. Kami berharap acara ini bisa menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk lebih peduli dan berbagi kepada sesama,” tegas Anis.

Dalam mauidhoh hasanahnya, Ahmad Nilnal Munachifdil’ula, S.Pdi., M.Pd., menyampaikan bahwa keutamaan menyantuni anak yatim adalah dekat dengan Rasulullah SAW di surga kelak, seperti jarak antara jari telunjuk dan jari tengah.

“Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Aku dan orang yang memelihara anak yatim itu akan masuk surga seperti ini’ (sambil mengangkat kedua jarinya, yaitu jari telunjuk dan jari tengah),” ujar dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut.

KOMENTAR SEDULUR ISK :