Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri Kudus (Kejari Kudus) dan PT. BPR Bank Daerah Kudus resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Kerjasama dalam bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Andi Metrawijaya, S.H., M.H., dan Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Kudus, Nataria Ika Prasetyawati, S.E., M.Si., serta disaksikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Para Kepala Seksi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan jajaran PT BPR Bank Daerah Kudus.

Melalui kerjasama ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara. Tujuannya adalah untuk melindungi, memulihkan, dan menyelamatkan keuangan serta kekayaan dari potensi permasalahan hukum yang dapat terjadi.
Dalam sambutannya, Nataria Ika Prasetyawati selaku Direktur Utama PT. BPR Bank Daerah Kudus juga menyampaikan bahwa harapan setelah adanya MoU ini tidak hanya sekedar ceremony saja. Akan tetapi, berbuah nyata dalam meminimalisir risiko hukum dan kerugian bisnis. \
Kami menyadari selama menjalankan tugas, khususnya dalam hal perdata dan tata usaha negara kami membutuhkan pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejari Kudus agar sesuai dengan koridor yang berlaku serta meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata. Kami ingin dalam menjalankan tugas mempunyai komitmen untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan serta akuntabel.
Kajari Kudus menyampaikan bahwa adanya MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PT. BPR Bank Daerah Kudus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum dari kejaksaan ini, setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh PT. BPR Bank Daerah Kudus dapat diselesaikan dengan baik dan optimal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. (*)












