Permudah Pemantauan, Bea Cukai Usul Lokalisir Industri Hasil Tembakau Dalam Satu Kawasan Berikat

oleh -1,296 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Direktur Teknis Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto saat ditemui mendampingi Komisi XI DPR RI pada Kunjungan Kerja di Pura Group Kudus mengatakan, tahun 2020 ini pendapatan cukai hasil tembakau ditarget sebesar Rp 173 triliun.

Menurutnya angka tersebut merupakan bagian dari total penerimaan yang dibebankan ke Direktorat Jendral (Dijen) Bea dan Cukai sekitar Rp 180 triliun.

“Selain cukai rokok, penerimaan lain berasal dari pabean bea masuk dan
keluar, serta cukai etil alkohol, MMEA dan plastik,” terang Nirwala kepada media ini di Head Office (HO) Pura Group, Kamis (20/02/2020).

Direktur Teknis Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto (Foto: YM)

Dikatakannnya, cukai rokok menjadi salah satu penyumbang kas negara terbesar. Maka untuk meningkatkan penerimaan kas Negara, salah satunya adalah dengan menekan peredaran cukai palsu yang angkanya saat ini masih cukup tinggi hingga mencapai 7 persen.

“Pemberantasan pita cukai palsu- termasuk peredaran rokok ilegal tanpa cukai, diyakini akan berimbas pada peningkatan kontribusi penerimaan negara dari sektor cukai legal. Menteri Keuangan RI minta agar tahun ini peredaran cukai palsu dapat terus ditekan menjadi 2 persen,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY PadmoyoTri Wikanto menambahkan, pihaknya berinisiatif mengusulkan gagasan ke pemerintah pusat untuk melokalisir industri kecil hasil tembakau ke dalam satun kawasan berikat.

“Di tempat itu, perusahaan dapat “menjahitkan” rokok batangan
dalam mesin produksi di kawasan berikat yang diawasi petugas dari
kantor bea dan cukai,” tutur Wikanto.

Tujuannya, produksi rokok dapat lebih terkontrol sekaligus meningkatkan pendapatan melalui cukai legal.

“Masih dalam tahap usulan, dengan maksud untuk menekan peredaran cukai palsu dan peredaran nrokok ilegal,” tegasnya.

Khusus untuk Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY, tahun ini mendapat target penerimaan dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 40,6 triliun, etik alkohol Rp 31,7 miliar, MMEA sebesar Rp 1,3 triliun, dan cukai plastik Rp 313 miliar.

“Sedeang bea masuk Rp 2,2 triliun dan bea keluar Rp 90,7 miliar,” tandas dia. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :