Perselisihan Lahan dengan UMK, Ahli Waris Kasbiyanto Klaim SHM Masih Sah

oleh -1054 Dilihat
Lokasi gudang limbah B3. (Foto: ist)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Perselisihan kepemilikan lahan yang saat ini berdiri gudang limbah B3 di belakang Universitas Muria Kudus (UMK) masih terus bergulir di jalur hukum. Ahli waris almarhum Kasbiyanto menegaskan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut hingga kini masih sah dan belum pernah beralih hak, sehingga keluarga tetap memperjuangkan kepemilikannya melalui proses peradilan.

Pernyataan itu disampaikan Agus Hariyadi, anak kedua dari empat bersaudara almarhum Kasbiyanto, saat ditemui pada Senin (20/7/2026). Menurutnya, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan hak orang tuanya yang diperoleh ketika masih menjabat sebagai perangkat desa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur sekitar tahun 1986-1987.

Agus menjelaskan, ayahnya meninggal dunia pada 2002. Setelah itu, keluarga mengetahui adanya tanah tersebut, namun tidak dapat melakukan langkah hukum karena keberadaan sertifikat tidak diketahui.

“Selama bertahun-tahun kami hanya tahu bapak memiliki tanah itu, tetapi sertifikatnya tidak ada sehingga kami tidak memiliki dasar untuk memperjuangkannya,” ujarnya.

Titik terang baru diperoleh pada 2023 ketika seorang konsultan bernama Hery Riyanto mendatangi rumahnya sambil membawa fotokopi sertifikat. Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui sertifikat asli berada di tangan Mohammad Zakaria, seorang penanam modal di Koperasi Karya Niaga Demak yang telah dinyatakan bangkrut.

Agus menuturkan, Zakaria memperoleh sertifikat tersebut sebagai pengganti dana deposito yang tidak dapat dikembalikan oleh koperasi. Demi mendapatkan kembali dokumen kepemilikan itu, keluarganya kemudian melakukan penebusan senilai Rp80 juta.

“Setelah sertifikat kembali ke tangan keluarga, kami memiliki dasar hukum untuk mengurus persoalan tanah tersebut,” katanya.

Berbekal SHM yang telah ditemukan kembali, keluarga kemudian mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus untuk meminta kejelasan status tanah. Dalam sejumlah mediasi yang juga dihadiri pihak UMK, Agus mengaku memperoleh penjelasan bahwa SHM tersebut masih tercatat atas nama ayahnya dan belum pernah mengalami proses peralihan hak.

Menurut Agus, persoalan muncul karena bidang tanah milik keluarganya telah masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki UMK. Kondisi tersebut diduga menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat.

“Di BPN dijelaskan bahwa SHM atas nama orang tua kami masih tercatat dan belum pernah dialihkan. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana tanah tersebut bisa masuk dalam SHGB UMK,” ungkapnya.

Ia mengatakan, berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah telah dilakukan. Mediasi berlangsung beberapa kali di kantor BPN maupun di balai desa, namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Agus juga mengungkapkan bahwa menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2026, sempat ada upaya komunikasi dari pihak Yayasan UMK melalui Susilo yang meminta bantuan Fx Agung Pribadi, anak mantan Camat Bae (Joko Raharjo) sekaligus tetangga yang berbatasan langsung dengan lokasi sengketa, untuk menjembatani pertemuan dengan keluarga.

Menurutnya, Agung telah dua kali datang ke rumah menyampaikan keinginan agar kedua belah pihak bertemu membahas penyelesaian perkara. Namun, hingga kini pertemuan tersebut tidak pernah terealisasi.

“Kami sebenarnya terbuka apabila memang ada niat baik untuk berdiskusi. Tetapi setelah dua kali ada penyampaian pesan, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Karena tidak ada perkembangan dari upaya komunikasi tersebut, Agus mengatakan keluarganya memilih tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan seluruh dokumen pendukung, mulai dari SK Gubernur, surat ukur, hingga SHM asli masih tersimpan lengkap sebagai bukti kepemilikan.

Selain itu, hasil pengukuran ulang dalam pemeriksaan setempat juga disebut menunjukkan luas tanah masih sekitar 400 meter persegi atau mendekati luas yang tercantum dalam sertifikat sejak diterbitkan.

Hingga kini perkara sengketa lahan tersebut, kata Agus, keluarga masih bisa PK dan upaya hukum lainnya. (AS/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.