Pertamina Sanksi 180 SPBU di Jateng-DIY Sepanjang 2026, Pelanggaran Didominasi Penyaluran Tak Sesuai Ketentuan

oleh -254 Dilihat
Foto: Pjs Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Risky Diba Avrita saat konfereni pers. (Foto: ist)

Regional, ISKNEWS.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah telah menjatuhkan sanksi kepada 180 SPBU di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepanjang 2026. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan maupun ketentuan.

Jumlah tersebut merupakan hasil pengawasan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat hingga awal September 2026. Dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di wilayah Jateng-DIY, sekitar 16 persen di antaranya telah mendapatkan sanksi dari Pertamina.

Pjs Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Risky Diba Avrita, mengatakan pemberian sanksi dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Menurutnya, tindakan tersebut mengacu pada perjanjian yang telah disepakati antara Pertamina dengan lembaga penyalur atau SPBU.

“180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam mulai dari terbanyak 97 di antaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan/ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU, Sarfas tidak sesuai ketentuan 7 SPBU,” ujar Diba.

Ia menambahkan, bentuk hukuman yang diberikan kepada SPBU tidak seluruhnya sama. Sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara penyaluran BBM dalam jangka waktu tertentu.

“Sanksi yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran selama waktu tertentu,” imbuhnya.

Diba mengungkapkan, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi juga melibatkan masyarakat. Dari total 180 sanksi yang diberikan kepada SPBU, sekitar 40 persen di antaranya berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

Selain laporan masyarakat, Pertamina juga melakukan investigasi secara mandiri untuk menemukan indikasi penyimpangan yang terjadi dalam proses penyaluran BBM bersubsidi di SPBU.

Meski demikian, Diba menyebut kewenangan Pertamina dalam menindak praktik penyalahgunaan masih memiliki batas. Perusahaan pada dasarnya hanya dapat memberikan sanksi terhadap operator SPBU maupun pelanggaran yang terjadi di lingkungan SPBU.

Sementara itu, sejumlah praktik penyalahgunaan yang dilakukan konsumen berada di luar kewenangan Pertamina dan menjadi ranah aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.

“Faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda,” jelasnya.

Perilaku yang dimaksud antara lain pengisian BBM secara berulang dan penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Praktik tersebut dinilai dapat mengarah pada penimbunan BBM bersubsidi.

Menurut Diba, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena regulasi yang berlaku masih memungkinkan masyarakat melakukan pengisian BBM selama memenuhi ketentuan transaksi di SPBU. Di sisi lain, penyalahgunaan setelah proses pembelian membutuhkan penanganan dari pihak yang memiliki kewenangan lebih lanjut.

Penguatan pengawasan juga dilakukan Pertamina melalui berbagai sistem untuk memastikan subsidi energi diterima masyarakat yang berhak. Salah satunya dengan penerapan pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi serta penyempurnaan sistem transaksi BBM bersubsidi.

Selain menindak SPBU yang melakukan pelanggaran, Pertamina turut mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah dalam mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan barang bersubsidi yang digelar di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (4/9/2026).

Dalam periode Mei hingga September 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap tiga kasus penyalahgunaan energi bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Ketiga kasus tersebut memiliki modus berbeda dengan total estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,82 miliar.

Kasus yang diungkap meliputi pengalihan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi di Sukoharjo, penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta penyalahgunaan barcode dan pelat nomor di Kebumen, dan penyalahgunaan Bio Solar di Demak.

Sales Area Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polda Jateng atas upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng. Khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, atas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi,” ujarnya.

Rifqi menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memastikan subsidi pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Ia menegaskan BBM bersubsidi, seperti Solar dan Pertalite, serta LPG 3 kilogram ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan subsidi bukan hanya berdampak terhadap perekonomian, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan.

“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Rifqi.

Pertamina menyatakan akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan aparat sekaligus memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi.

Rifqi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli LPG oplosan hanya karena ditawarkan dengan harga lebih murah. Produk yang tidak sesuai standar berisiko menimbulkan kerusakan pada komponen tabung dan bahkan dapat memicu kebakaran.

“Risikonya bisa terjadi kerusakan pada valve tabung hingga memicu kebakaran. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ucapnya.

Masyarakat diminta membeli BBM maupun LPG melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran distribusi energi bersubsidi, laporan dapat disampaikan melalui Call Center 135 maupun kepada aparat berwenang.

Ke depan, Pertamina menilai pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri. Keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk menekan berbagai bentuk penyalahgunaan subsidi energi.

Diba menyebut penguatan sinergi tersebut juga diperlukan karena dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, terdapat pembagian kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM.

“Karena itu diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut,” pungkasnya. (AS/YM)