Petinggi Desa Menganti Tersangka Kasus Prona

oleh -1,119 kali dibaca
Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Polres Jepara menetapkan Sholikul Hadi, petinggi Desa Menganti Kecamatan Kedung sebagai tersangka kasus korupsi. Sh diduga terlibat dalam kasus pungutan pengurusan sertifikat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2014 dan 2015. Prona yang seharusnya tidak dipungut biaya dalam pembuatannya, oleh Sh tiap orang dipungut biaya Rp.750 ribu dan Rp.800 ribu.
 
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta membenarkan jika petinggi Desa Menganti memang sudah jadi tersangka untuk kasus tipikor. “Iya memang sudah jadi tersangka untuk kasus tipikor. Berkasnya juga sudah kita kirim ke kejaksaan,” kata Suharta, Kamis (12/10/2017).
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kasus yang menjerat Sh ini bermula saat program Prona tahun 2014 dan 2015. Pada tahun 2014, sebanyak seratus warga Desa Menganti mengikuti program ini. Tiap pemohon sertifikat dimintai biaya sekitar Rp.750 ribu. Sementara untuk tahun 2015 ada 200 warga yang ikut dan dikenakan biaya sekitar RP.800 ribu.
 
Sementara itu, anggota BPB Menganti Ahmad Bukhori mengungkapkan jika pihaknya tidak mengetahui status tersangka yang disematkan kepada petinggi. Jika hal itu benar, maka pihaknya akan mendorong BPD untuk mengambil sikap. “Nanti akan kita komunikasikan dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
 
Di situs resmi BPN, biaya pelaksanaan pengelolaan kegiatan Prona bersumber dari pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan yang dibebankan kepada peserta yakni biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan.
 
Jika memang terbukti, maka aturan harus ditegakkan. Sesuai dengan UU Desa maupun Perda Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi, disebutkan jika petinggi berstatus tersangka kasus korupsi maka bisa diberhentikan sementara oleh bupati. (ZA)
KOMENTAR SEDULUR ISK :