Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie Sukses Akhiri Sengkarut Perades Kudus yang Menahun

oleh -874 kali dibaca
Ambil langkah cepat dan tepat, Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie berhasil selesaikan permasalahan pengisian Perades di Kudus yang sempat menjadi konflik menahun (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie, berangsur-angsur namun pasti, akhirnya berhasil menyelesaikan konflik seleksi perangkat desa (Perades) secara tuntas yang telah berlangsung sejak Februari 2023.

Hal itu dibuktikan dengan pelantikan satu per satu perangkat desa di berbagai desa yang sempat mengalami friksi dan penundaan selama lebih dari setahun.

Polemik seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus yang terjadi pada tahun 2023 menjadi catatan kurang baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus saat itu.

Hasil CAT (Computer Assisted Test) yang bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad) sempat mendapat protes banyak peserta karena dinilai kurang transparan.

Sejumlah pihak yang merasa dirugikan atas hasil tes itu memilih untuk melaporkan proses hingga hasil seleksi ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Namun pihak lainnya yang merasa hasil tes sudah sesuai, meminta untuk segera dilantik menjadi perangkat desa.

Saat itu, pada Selasa, 14 Februari 2023, Pemkab Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan seleksi perangkat desa untuk 90 desa yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Kudus.

Total ada sebanyak 4.929 orang pendaftar yang mengikuti tahapan tes seleksi hari itu. Dari 90 desa tersebut, 89 desa diketahui memilih menyelenggarakan tes seleksi dengan metode CAT dan 1 lainnya dengan metode Lembar Jawaban Komputer (LJK).

Namun kecurigaan muncul ketika waktu pengumuman tiba. Dari keterangan salah satu peserta, hasil CAT yang bekerjasama dengan FISIP Unpad berubah sampai 3 kali. Pengumuman pertama, kedua, dan ketiga, semuanya berbeda.

Hal itu memicu sejumlah peserta berbondong-bondong melakukan gugatan hingga protes kepada dinas terkait. Bahkan nekat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kudus meminta agar tes diulang.

Sebagai upaya menjembatani keinginan para peserta, Pemkab Kudus berusaha memberikan jalan keluar dengan melakukan audiensi bersama perwakilan peserta dan pihak penyelenggara tes. Para peserta masih ingin tes diulang.

Namun menurut pihak penyelenggara, tes sudah dilaksanakan sesuai Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati dengan Pemkab Kudus. Lalu perubahan nilai bisa terjadi karena finalisasi nilai psikotes ujian.

Di sisi lain, para peserta yang mendapat ranking 1 meminta untuk segera dilantik menjadi perangkat desa karena sesuai hasil pengumuman tes terakhir, mereka memiliki nilai tertinggi.

Tidak ada satu pun pihak yang ingin mengalah saat itu. Keduanya mendesak agar keinginannya dikabulkan Pemkab Kudus.

Pemkab Kudus memilih untuk menunda pelantikan perangkat desa karena saat itu masih ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan di PN Kudus dengan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds masih berproses.

Sehingga, Bupati Kudus saat itu, Hartopo menginstruksikan kepada Dinas PMD untuk dilanjutkan ke bawahnya menunda pelantikan perangkat desa karena masih ada proses hukum yang berjalan dan belum ada keputusan final di PN Kudus.

Namun polemik ini tidak kunjung usai sampai masa bakti Hartopo sebagai Bupati Kudus periode 2018-2023 selesai.

Nasib peraih peringkat satu dalam seleksi perangkat desa di 89 desa di Kudus masih terkatung-katung. Berkali-kali mereka meminta agar segera dilantik.

Namun lagi-lagi, Pemkab Kudus mengatakan bahwa masih ada proses hukum yang berjalan sehingga pelantikan tidak bisa dilaksanakan.

Demi mencari keadilan serta kepastian hukum, pada 24 November 2023 mereka melaporkan penundaan pelantikan perangkat desa di Kudus ke Polda Jawa Tengah. Lalu pada 28 Desember 2023, kasus itu telah dilimpahkan ke Polres Kudus untuk ditindaklanjuti.

Seperti halnya melihat pelangi setelah hujan, polemik pelantikan perangkat desa di Kudus mulai menemukan titik penyelesaian yang indah bagi semua pada tahun 2024.

Hadirnya Muhammad Hasan Chabibie sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kudus, sedikit demi sedikit menyelesaikan masalah yang berlangsung hampir satu tahun itu.

Hasan bercerita, saat pertama dirinya memimpin Kudus pada awal Januari 2024, akun media sosialnya penuh dengan keinginan warga Kudus agar polemik pelantikan perangkat desa bisa segera diselesaikan.

“Saat itu saya cukup kaget, ternyata ada beberapa masalah yang terjadi di Kudus. Tapi saya berpikir, saya harus bisa menyelesaikan semuanya, satu demi satu,” ujar Hasan Chabibie.

Tekad itu dibuktikan Hasan Chabibie dengan cepat. Sejak awal dirinya memimpin Kabupaten Kudus, posisi perangkat desa yang sebelumnya kosong mulai diisi oleh para peraih nilai tertinggi saat tes.

Melalui Dinas PMD, Pemkab Kudus mempersilakan setiap kepala desa melantik perangkat desanya. Saat itu, Dinas PMD juga aktif memantau perkembangan situasi di masing-masing desa.

Tidak semua desa langsung serentak diizinkan melantik perangkatnya saat itu, tapi dengan menyelesaikan setiap permasalahan.

Karena setiap permasalahan setiap desa berbeda, sikap dari Pemkab Kudus harus bisa merangkul kedua pihak. Ketika situasi dalam desanya kondusif, kepala desa dipersilakan melantik perangkatnya.

Hal itu dilakukan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dijelaskan bahwa gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

Pada Februari 2024, sejumlah desa di Kudus mulai melantik perangkatnya. Hal itu pun diikuti oleh desa-desa lainnya yang sebelumnya menyelenggarakan seleksi perangkat desa.

Tidak ada tes ulang saat itu, akhirnya Pemkab Kudus berhasil mendamaikan semua pihak yang sebelumnya berseteru.

“Hal pertama yang ingin saya selesaikan saat menjadi Pj Bupati Kudus adalah menyelesaikan pelantikan perangkat desa. Alhamdulillah sekarang semuanya bisa selesai,” katanya.

Hasil ini menunjukkan bahwa upaya penyelesaian yang dilakukan Hasan Chabibie membuahkan hasil, dengan sebagian besar perangkat desa kini sudah mulai menjalankan tugas mereka.

Dikatakannya, bahwa keberhasilan penyelesaian konflik ini adalah hasil dari kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, perangkat desa, hingga masyarakat. Ia juga berharap agar proses seleksi perangkat desa di masa mendatang berjalan lebih baik.

“Penyelesaian ini merupakan buah dari kerja keras bersama. Ke depan, kita harus memastikan bahwa sistem seleksi perangkat desa berjalan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Hasan.

Dengan terselesaikannya sebagian besar konflik, Kabupaten Kudus kini dapat melangkah maju dalam pemerintahan desa dengan terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa di Kudus serta fokus pada keadilan dan transparansi dalam setiap proses seleksi perangkat desa.

“Kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama, dan kami akan terus berupaya menjaga keadilan dalam setiap langkah yang kami ambil,” pungkasnya.

Penyelesaian konflik seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus oleh Pj Bupati Hasan Chabibie menunjukkan bahwa pendekatan yang transparan, adil, dan terbuka dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Dengan melakukan audit ulang, mediasi, dan reformasi sistem, Hasan berhasil meredakan ketegangan yang telah berlangsung selama lebih dari setahun.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana memastikan, hingga Kamis, 24 Oktober 2024 sudah semua peserta seleksi yang memiliki nilai tertinggi dilantik menjadi perangkat desa.

“Alhamdulillah, semuanya sudah dilantik,” ucap Famny.

Sehingga, sudah tidak ada lagi kekosongan perangkat pada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Kudus. Dengan begitu, pelayanan bagi masyarakat bisa optimal dan lebih mudah terjangkau. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :