PKL Bandel Akan Diproses Hukum

oleh -49 Dilihat
Foto: Petugas Satpol PP Pati menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan RSUD Soewondo, Pati beberapa waktu lalu. (istimewa).

Pati, ISKNEWS.COM – Masih banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan RSUD Soewondo, Pati, yang melanggar aturan jam berjualan, akhirnya ditertibkan Tim gabungan petugas Satpol PP, DPUTR, dan Disdagperin Pati.

Sesuai aturan dan sudah berulang kali disosialisasikan, ketentuan berjualan bagi PKL adalah mulai pukul 17.00 – 03.00 WIB. Meski demikian, tidak sedikit PKL yang membandel dan melanggar ketentuan tersebut.

Seperti halnya di depan RSUD Soewondo, Pati, terang Kasatpol PP Pati, Hadi Santosa melalui Sekretaris, Imam Rifai, meski sudah dilakukan penertiban berulang kali, bahkan barang dan gerobak dagangan mereka disita, namun para PKL ini tetap berjualan diluar jam yang ditentukan.

“Para PKL ini sengaja berjualan diluar jam yang ditentukan. Padahal sudah sering kami beritahu bahkan kami lakukan tindakan juga. Tapi usai ditertibkan, beberapa hari kemudian mereka menggelar dagangannya lagi di lokasi yang sama,” ujar Imam Rifai saat dihubungi melalui telpon, Sabtu (07-04-2018).

Ia menambahkan, seperti pada saat operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP, Jum’at (06-04-2018) kemarin, ada dua PKL yang berjualan di depan RSUD Soewondo Pati terpaksa barang dagangannya disita.

“Dua PKL yang masih nekat jualan di depan RSUD terpaksa kemarin kami sita barang dagangannya. Barang-barang itu bisa diambil kembali setelah satu minggu, tentunya dengan membawa surat pernyataan,” tutur pria yang juga Ketua GP Ansor Pati itu.

Jika para PKL ini nantinya masih juga nekat berjualan, imbuhnya, Satpol PP tidak segan-segan mengangkut semua barang dan gerobaknya serta akan memproses ke jalur hukum. Pasalnya, apa yang dilakukan para PKL ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 dan diperjelas dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2016.

“Kami tidak hanya menyita semua barang dan gerobak milik PKL yang masih bandel dan melanggar ketentuan, tapi akan memproses ke jalur hukum. Karena kalau hanya disita sepertinya tidak membuat jera.” pungkas Imam Rifai. (IN/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :