PKPLH Kudus Tegaskan Perimbasan Pohon Berbeda dengan Penebangan, Ini Prosedurnya

oleh -335 Dilihat
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau (PPRTH) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Keberadaan pohon di pinggir jalan yang mengalami kemiringan atau berpotensi membahayakan warga perlu mendapat penanganan. Namun, masyarakat tidak bisa langsung melakukan pemotongan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau (PPRTH) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Mukhlisin menjelaskan, setiap permintaan pemotongan pohon yang berada di fasilitas umum harus melalui proses pengajuan dan pemeriksaan terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan saat ditemui di kantornya, Selasa (4/8/2026), menanggapi adanya pohon di pinggir jalan yang kondisinya miring dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar.

Ada pohon di pinggir jalan itu sudah miring, kemudian warga ingin dipotong. Tetapi untuk proses izin potong pohon yang berada di jalan-jalan itu ada mekanismenya,” ujarnya.

Ia mengatakan, petugas akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kondisi pohon tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan apakah pohon memang perlu dipangkas, dilakukan perimbasan, atau harus ditebang karena kondisi tertentu.

Menurutnya, tidak semua pohon yang dianggap mengganggu harus langsung ditebang. Tindakan yang dilakukan akan disesuaikan dengan kondisi pohon di lapangan, termasuk mempertimbangkan faktor keselamatan serta keberadaan pohon sebagai bagian dari ruang terbuka hijau.

Kadang yang dibutuhkan bukan penebangan, tetapi perimbasan atau pemangkasan bagian tertentu agar pohon tetap terjaga dan tidak membahayakan,” jelasnya.

PKPLH Kudus mengimbau masyarakat yang menemukan pohon rawan tumbang atau membahayakan agar melaporkan kepada pihak terkait. Dengan begitu, penanganan dapat dilakukan secara tepat oleh petugas yang memiliki kewenangan.

Selain menjaga keselamatan, langkah tersebut juga bertujuan menjaga keberlangsungan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kudus agar tetap terawat. (AS/YM)