PLN Imbau Warga Hati-Hati Pasang Lampu Hias, Bendera dan Umbul Umbul 17 Agustus

oleh -198 Dilihat
Ilustrasi pemasangan bendera, umbul-umbul dan lampu hias penjor pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI yang ke 75, PLN mewanti-wanti kepada para warga di Kudus perihal pemasangan atribut, umbul-umbul, bendera ataupun lampu-lampu penjor untuk berhati-hati jangan terlalu dekat dengan jaringan listrik yang ada di sekitarnya.

Hal itu disampaikan oleh Humas Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Kudus, Nurbowo, dia mengatakan, pihaknya mengimbau kepada setiap elemen masyarakat agar tidak memasang bendera dan umbul-umbul dekat dengan jaringan listrik.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kudus agar tidak memutus bendera dan umbul-umbul dekat dengan jaringan listrik PLN karena dapat mengakibatkan pemadaman listrik,” kata Nurbowo, Kamis (06/08/2020).

Dia mengatakan, imbauan yang dikeluarkan oleh PLN pusat ini secara nasional. Imbauan inipun bukan berarti larangan, melainkan agar bendera dan umbul-umbul tersebut dipasang pada jarak yang aman dengan jaringan SUTM PLN.

“Jadi kami meminta izin untuk bendera dan umbul-umbul itu dipasang ada jaraknya. Tidak terhubung dengan kabel dan jaringan karena seperti arus listrik, yang bisa mengganggu listrik dan keselamatan warga, ”paparnya.

Pemasangan lampu-lampu untuk perayaan tujuh belasan juga diimbau menggunakan jalur prosedural. Salah satunya, tidak mengambil catu daya langsung dari jaringan distribusi PLN.

Nurbowo menyebut tindakan tersebut sangat berisiko. Selain berpotensi mengakibatkan gangguan kelistrikan, juga keselamatan pihak yang melakukannya. ”Sumber daya diambil dari stop kontak di rumah atau bangunan terdekat,” katanya.

Lampu hias dipasang memanfaatkan kabel dari sumber daya di rumah. Pemilihan material dan berikut cara penyambungannya perlu diperhatikan agar tidak mudah rusak.

Penyambungan ilegal dapat dikenakan denda sesuai jumlah daya yang digunakan. Bahkan, bila penggunaan untuk kepentingan industri dimungkinkan diproses secara hukum.

Hingga saat ini jumlah pelanggan di UP3 Kudus mencapai 1.475.329 pelanggan. Adapun jumlah pelanggan di Unit Pelayanan Pelanggan (UP2) Kudus Kota 289.373 pelanggan. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :