Kudus, isknews.com – Menanggapi permohonan eksekusi terhadap termohon eksekusi PT Bank Mandiri Pusat c.q. PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus beralamat Jalan Jenderal Sudirman nomor 164 Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kudus oleh Kuasa Hukum Penggugat Musyaffak setelah diputuskannya perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap (incraht) sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023.
Pengadilan Negeri (PN) Kudus memperingatkan kepada pihak Bank Mandiri untuk melaksanakan putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap atau incracht yang diajukan oleh nasabah Bank Mandiri tersebut.
Peringatan berlangsung dalam aanmaning atau semacam teguran dari Ketua Pengadilan Negeri Kudus di hadapan pihak kuasa hukum nasabah maupun Bank Mandiri, Rabu (13/09/2023).
Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, aanmaning itu peringatan yang menjadi ranah Ketua Pengadilan Negeri Kudus.
Rudi Hartoyo menjelaskan, hari ini, Rabu 13 September 2023, Ketua PN Kudus memanggil para pihak atas kasus yang ada. Mulai dari pemohon eksekusi yang merupakan nasabah Bank Mandiri, maupun termohon dari pihak Bank Mandiri.
“Menyusul adanya surat permohonan eksekusi dari pemohon, hari ini Ketua Pengadilan Negeri Kudus memanggil para pihak,” kata Rudi saat dimintai keterangan.
Dalam pertemuan hari ini, pihak PN Kudus dikatakan Rudi memberi peringatan kepada termohon untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan perkara perdata sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023, jo putusan Pengadilan Tinggi Jateng nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, jo putusan PN Kudus nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022.
“Kami memberikan peringatan kepada termohon untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan,” ungkapnya.
Termohon, lanjut Rudi, diberi batas waktu selama delapan hari kerja dan bisa diperpanjang sesuai kebijakan dari Ketua PN Kudus hingga dua atau tiga kali, untuk mematuhi isi putusan perkara perdata tersebut.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum juga mematuhi, maka akan ada tindakan berikutnya.
“Nantinya akan ada pelaksanaan eksekusi penghukuman sejumlah pembayaran uang sesuai hasil putusan,” terang Rudi.
Sebab pihak termohon merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rudi mengatakan bahwa eksekusi penghukuman tidak seperti halnya kasus perorangan. Di mana bisa dilakukan penyitaan barang berharga sesuai nominal yang harus dibayarkan, melainkan ada mekanismenya sendiri.
Kuasa Hukum Penggugat Musyaffak mengakui sebelumnya sempat mengajukan permohonan eksekusi terhadap termohon eksekusi PT Bank Mandiri Pusat c.q. PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus beralamat Jalan Jenderal Sudirman nomor 164 Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kudus, yang diajukan ke PN Kudus pada 17 Juli 2023, pihaknya juga memberikan peringatan tertulis agar termohon dalam waktu lima hari untuk melaksanakan amar putusan.
Salah satunya menghukum tergugat/termohon untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar.
“Kami juga meminta secara tertulis kepada kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jateng-DIY untuk menegur dan memberikan perintah kepada termohon untuk melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Gugatan yang diajukan oleh kliennya bernama Moch Imam Rofi’i yang merupakan nasabah Bank Mandiri Kudus itu, kata dia, telah diputus oleh masing-masing majelis hakim pada setiap tingkatan.
Di antaranya, putusan PN Kudus tertanggal 25 Mei 2022 mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar.
Sementara putusan Pengadilan Tinggi Jateng tertanggal 15 Agustus 2022 dengan amar putusan berbunyi menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat, menguatkan putusan PN Kudus nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut.
“Mahkamah Agung tertanggal 11 Mei 2023 dalam amar putusannya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mandiri Pusat cq PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus dan menghukum pemohon membayar perkara dalam tingkat kasasi,” ujarnya.
Karena dalam putusan perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde) dan para pihak telah diberitahukan isi putusan sebagaimana relaas pemberitahuan putusan kasasi oleh jurusita, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan. (YM/YM)