Kudus, isknews.com – Mengacu Pada Perbup Nomor 4 Tahun 2013 Kabupaten Kudus Rancangan dan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus. Kelemahan dari rancangan dan pelaksanaan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau adalah mengenai pelaksanaan Program atau kegiatan yang belum menyeluruh di wilayah Kabupaten Kudus. Dengan terlibatnya SKPD terkait pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Kudus yang kurang lebih mencapai 10 SKPD dari berbagai dinas-dinas di Kabupaten Kudus, seharusnya kegiatan yang terlaksana bisa mencapai wilayah terpencil Kabupaten Kudus. Dari analisis peneliti ada Wilayah terpencil seperti Kecamatan Undaan, Kecamatan Gebog. Kedua Kecamatan tersebut adalah mempunyai desa terpencil yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Jepara dan Kabupaten Grobogan. Hal ini juga telah dijelaskan oleh beberapa SKPD pelaksana program/kegiatan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Kudus.
Sistem Pelaporan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus
Kelemahan dalam pelaporan khususnya dalam pelaporan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini adalah mengenai aspek transparansi. Memang dalam pola pelaporan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang tergambar tidak ada skema yang menunjukkan proses transparansi dan akuntabilitas antara
pemerintah Kabupaten Kudus dengan masyarakat secara terstruktur, dan memang dalam analisis peneliti bentuk transparansi tersebut belum diberikan pemerintah Kabupaten Kudus kepada masyarakat Kabupaten Kudus yang dimana dapat diperoleh dengan mudah entah melalui website atau media sejenisnya.
Namun bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat setidaknya perlu dijabarkan. Karena bagaimanapun pelaporan semacam dana bagi hasil cukai hasil tembakau merupakan informasi publik. (YM)