Pola Pengelolaan Dan Sistem Pelaporan Dana  Bagi Hasil  Cukai  Hasil  Tembakau

oleh -887 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Mengacu Pada Perbup Nomor 4  Tahun  2013  Kabupaten Kudus Rancangan  dan  Pelaksanaan Pengelolaan  Dana  Bagi  Hasil Cukai  Hasil  Tembakau Kabupaten Kudus. Kelemahan  dari  rancangan  dan pelaksanaan pengelolaan dana bagi hasil cukai  hasil  tembakau  adalah  mengenai  pelaksanaan Program  atau  kegiatan  yang  belum menyeluruh  di  wilayah  Kabupaten Kudus.  Dengan  terlibatnya  SKPD terkait  pengelolaan  dana  bagi  hasil cukai  hasil  tembakau  di  Kabupaten Kudus  yang  kurang  lebih  mencapai  10 SKPD  dari  berbagai  dinas-dinas  di Kabupaten  Kudus,  seharusnya  kegiatan yang  terlaksana  bisa  mencapai  wilayah terpencil  Kabupaten  Kudus.  Dari analisis  peneliti  ada  Wilayah  terpencil seperti  Kecamatan  Undaan,  Kecamatan Gebog.  Kedua  Kecamatan  tersebut adalah  mempunyai  desa  terpencil  yang berbatasan langsung dengan  Kabupaten Jepara  dan  Kabupaten  Grobogan.  Hal ini  juga  telah  dijelaskan  oleh  beberapa SKPD  pelaksana  program/kegiatan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Kudus.

Sistem Pelaporan  Pengelolaan  Dana Bagi  Hasil  Cukai  Hasil Tembakau Kabupaten Kudus

Kelemahan  dalam  pelaporan khususnya dalam pelaporan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini adalah  mengenai  aspek  transparansi. Memang  dalam  pola  pelaporan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau   yang  tergambar  tidak  ada skema  yang  menunjukkan  proses transparansi  dan  akuntabilitas  antara

pemerintah  Kabupaten  Kudus  dengan masyarakat  secara  terstruktur,  dan memang  dalam  analisis  peneliti  bentuk transparansi  tersebut  belum  diberikan pemerintah  Kabupaten  Kudus  kepada masyarakat  Kabupaten  Kudus  yang dimana  dapat  diperoleh  dengan  mudah entah  melalui  website  atau  media sejenisnya.

Namun  bentuk  transparansi dan  akuntabilitas  kepada  masyarakat setidaknya  perlu  dijabarkan.  Karena bagaimanapun pelaporan semacam dana bagi  hasil  cukai  hasil  tembakau merupakan informasi publik. (YM)

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :