Polemik Eksekusi Rumah di Burikan, Pemilik Tantang Sumpah Pocong

oleh -1,249 kali dibaca
oleh
Eksekusi Rumah
Foto: Eksekusi rumah milik Achmad Rozi di Jalan RA Kartini nomor 126, Desa Burikan, Kecamatan Kota. (Mukhlisin/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COMPengadilan Negeri (PN) Kudus mengeksekusi sebuah rumah di Jalan RA Kartini nomor 126, Desa Burikan, Kecamatan Kota, Selasa (27-02-2018). Rumah tersebut merupakan milik Achmad Rozi yang kemudian bersengketa dengan Deni Ariyanto dan Meike Yostania.

Isak tangis pemilik mewarnai pengosongan rumah yang dilakukan tanpa perlawanan dari pihak tergugat. Hanya saja pihak tergugat menilai, ada kejanggalan dalam eksekusi yang dilakukan. Diketahui eksekusi tersebut merupakan upaya kedua kali, setelah sebelumnya 2017 upaya pengosongan rumah gagal dilakukan.

Ketua Panitera PN Kudus, Sutikno menyampaikan, dalam pembacaan keputusan di Balai Desa Burikan yang dihadiri kedua belah pihak, bahwa eksekusi rumah dari pihaknya dilakukan sesuai dengan putusan yang telah Inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap -red).

Bahkan menurutnya, pengosongan rumah seharusnya dilakukan Oktober 2017 lalu. Namun pada saat itu di rumah tersebut, sedang dilaksanakan pengajian hingga sore hari. Sehingga sesuai arahan pimpinan akhirnya ditunda.

“Termohon sudah pernah mengajukan banding untuk melawan upaya eksekusi tetapi gagal. Saat ini pihak termohon sedang melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, namun hal itu tidak menggugurkan eksekusi yang telah inkrah,” terangnya.

Perwakilan tergugat, Slamet Riyadi menanggapi, bahwa eksekusi yang dilakukan terdapat kejanggalan. Penetapan yang dilakukan tidak sesuai dengan amar putusan. Dia menilai Ketua PN Kudus menetapkan dengan cara imajiner atau berhalusinasi.

“Objek rumah atau tanah yang akan dieksekusi masih dalam proses sengketa. Kami minta ditunda sampai ada keputusan hukum yang inkrah. Tidak hanya asal dieksekusi saja. Menjadi pertanyaan bagi kami, apa urgensi dan motifnya apa. Sedangkan itu adalah rumah satu-satunya. Dimana nurani bapak?” kata slamet mempertanyakan kepada pihak pengadilan.

Tanggapan yang lebih dalam disampaikan Achmad Rozi yang secara tegas, menyatakan tidak rela rumahnya diambil paksa. Dia merasa dizalimi karena tidak pernah menjual rumahnya, tetapi pada kenyataannya rumah miliknya sudah berpindah nama.

Rozi bahkan menantang Deni Ariyanto untuk melakukan sumpah pocong. “Kami tidak melakukan jual beli tanah tetapi hutang piutang. Kami hari ini dizalimi semoga masyarakat Kudus tidak ada yang mengalami seperti saya, dan saya berdoa semoga yang bersangkutan mendapatkan balasan karma secepatnya,” tuturnya

Sementara itu, pihak Meike Yostania, menolak saat hendak diklarifikasi pewarta. “Saya tidak mau memberi keterangan di sini,” ucapnya singkat.

Pantauan isknews.com, eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan. Barang-barang milik tergugat dititipkan di gudang yang telah disewa penggugat atas permintaan PN Kudus, dengan diberi batas waktu tiga bulan. (MK/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :