Kudus, Isknews.com – Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah warung angkringan di wilayah Kota Kudus. Pelaku berinisial TS (39), warga Dukuh Batu Jaya Timur, Desa Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kudus AKBP Ronny Bonic menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 26 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban berinisial BM (65), warga Desa Damaran, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, bersama istrinya, datang ke warung angkringan untuk membeli makanan dan minuman. Korban memarkir sepeda motornya, Kawasaki Blitz berwarna biru hitam dengan nomor polisi K 2415 FB, di sebelah utara warung.
“Setelah membeli makanan dan mengobrol di sekitar lokasi, sekitar pukul 22.15 WIB, korban hendak pulang, namun mendapati sepeda motornya telah hilang dari tempat semula,” ujar AKBP Ronny Bonic dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Kota Kudus. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Setelah empat hari penyelidikan, pada Selasa, 30 Januari 2025, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban.
“Kami mendeteksi ada jual beli motor di Facebook yang mirip dengan motor korban. Setelah dilakukan profiling terhadap akun tersebut, kami mendapatkan identitas pelaku dan melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” lanjut AKBP Ronny Bonic.
Pelaku TS diketahui bekerja sebagai buruh proyek. Dalam aksinya, ia mencuri sepeda motor yang saat itu masih dalam keadaan kunci tergantung di kendaraan. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur motor korban dan menjualnya secara daring untuk mendapatkan uang.
“Jadi ini murni kejahatan karena ada kesempatan. Pelaku melihat kunci masih tergantung di motor, sehingga langsung mengambilnya dan menjualnya untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kota Kudus beserta barang bukti sepeda motor milik korban. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di motor guna mencegah aksi pencurian serupa.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk beraksi,” tutup Kapolres Kudus.(YM/YM)