Polisi di Kudus Tangkap Pelaku Perusakan Motor Pakai Senjata Tajam

oleh -1,702 kali dibaca
Polisi saat memeriksa pelaku perusakan motor dengan sajam.

Kudus, isknews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota, Kudus berhasil menangkap pelaku perusakan motor dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Penangkapan berlokasi di Perempatan Johar turut Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus, Senin, 3 Juli 3023 sore.

“Kronologinya, pelaku RA (33) ditangkap karena melakukan pengrusakan motor itu terjadi pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 lalu. Setelah kejadian, pelaku yang sempat kabur itu dilaporkan ke kantor Polsek Kota oleh korban,” kata Kapolsek Kota Iptu Subkhan, Rabu (5/7/2023).

“Setelah itu kami lakukan penyelidikan, tapi pelaku yang jadi tukang parkir itu sempat melarikan diri, tidak berada di tempat kerja. Hingga akhirnya kami pantau hingga lengah dan kami tangkap pelaku,” sambungnya.

Dijelaskan Iptu Subkhan, pelaku RA (33) warga Kecamatan Kota, Kudus juga merupakan residivis,

“Pelaku ini, juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Kudus,” ujarnya.

Kejadian perusakan motor ini, lanjutnya, berawal saat keduanya saling berpapasan lalu terjadi senggolan antar kendaraan kedua belah pihak, terjadilah cek-cok. Saat itu, pelaku yang tidak terima langsung mengeluarkan sajam celurit dan merusak bodi motor korban. Pengakuan pelaku, sebelum kejadian dia minum miras,”

Sementara korbannya atau pemilik motor yang dirusak yakni Failin Rudi, yang merupakan warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.

Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni, pasal pengrusakan 406 KUHP Junto Undang-Undang Darurat karena menggunakan benda tajam maksimal 15 tahun dan pengrusakan itu dua tahun. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :