Kudus, isknews.com – Razia yang digelar Polsek Kudus Kota pada Jumat (6/12/2024) di sebuah rumah kos di kawasan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus, mengungkap keberadaan pasangan sesama jenis laki-laki. Kedua pria tersebut, SRA (19), warga Demak, dan KJ (28), warga Jepara, diamankan petugas setelah mengaku menjalin hubungan spesial selama tiga minggu terakhir.
Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan, menyebut temuan ini sebagai salah satu bukti dampak negatif dari fenomena kos perjam yang marak di wilayah Kota Kudus. “Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena dapat memicu perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial masyarakat Kudus yang religius,” ungkapnya pada Sabtu (7/12/2024).
Dari pengakuan keduanya, perilaku yang mereka lakukan sudah menyimpang dan dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama. Temuan ini menambah keprihatinan pihak kepolisian terhadap maraknya perilaku menyimpang yang muncul dari kurangnya pengawasan terhadap rumah kos.
“Perilaku seperti ini tidak hanya melanggar norma, tetapi juga dapat merusak budaya dan karakter masyarakat Kudus yang dikenal sebagai Kota Santri. Kami mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Polsek Kudus Kota meningkatkan patroli dan razia secara berkala di tempat-tempat kos. Langkah ini bertujuan untuk mencegah aktivitas yang melanggar norma dan menjaga kesucian Kota Kudus.
Iptu Subkhan juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi lingkungan masing-masing. “Kami meminta masyarakat segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban dan norma sosial di Kudus,” tutupnya.
Razia dan pengawasan yang intensif diharapkan mampu meminimalkan potensi perilaku menyimpang di rumah kos, sekaligus memperkuat karakter religius Kota Kudus sebagai Kota Santri. (AS/YM)