Kudus, isknews.com – Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Kudus, TNI dan Satpol PP menggelar operasi penertiban terhadap usaha hiburan kafe karaoke di wilayah Kabupaten Kudus. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (8/11/2024) malam tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman beralkohol dan peralatan karaoke sebagai barang bukti.
Kasat Samapta Polres Kudus, AKP Ngatmin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya penertiban terhadap peredaran minuman keras dan operasional kafe karaoke yang melanggar peraturan daerah. “Sasaran pertama adalah sebuah kafe karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati. Saat diperiksa, kafe tersebut dalam keadaan buka meski belum ada pengunjungnya,” ujarnya pada Sabtu (9/11/2024) pagi.
Dalam pemeriksaan di kafe tersebut, petugas menemukan sebanyak 29 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Seluruh barang bukti, termasuk peralatan karaoke, langsung disita untuk penindakan lebih lanjut. “Minuman beralkohol dan perangkat karaoke diamankan sebagai barang bukti,” tambah AKP Ngatmin.
Selain di Jati Wetan, petugas gabungan melanjutkan operasi ke wilayah lingkar utara, tepatnya di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kafe dalam kondisi tertutup dan tidak beroperasi. Meski demikian, AKP Ngatmin menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
“Barang bukti berupa minuman beralkohol dan peralatan karaoke telah disita dan dibawa ke kantor Satpol PP Kudus sebagai bentuk penegakan atas pelanggaran peraturan daerah,” jelasnya. Pemilik kafe karaoke di wilayah Jati juga telah dipanggil ke Satpol PP Kudus untuk proses lebih lanjut.
AKP Ngatmin menambahkan, operasi penertiban berlangsung dengan lancar dan aman tanpa ada hambatan. “Kegiatan ini berjalan lancar dan situasi tetap kondusif,” pungkasnya. (AS/YM)