Polres Grobogan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Motor Saat Konvoi Pesilat

oleh -2390 Dilihat

GROBOGAN, ISKNEWS.COM – Satreskrim Polres Grobogan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi saat konvoi salah satu perguruan silat di Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. Insiden tersebut juga mengakibatkan dua warga mengalami luka-luka dan satu unit sepeda motor milik warga hangus terbakar.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan, pada Jumat (17/7/2026). Dalam keterangannya, ia menjelaskan kronologi kejadian sekaligus perkembangan penyelidikan yang mengarah pada penetapan dua tersangka berinisial DP dan MF.

Peristiwa bermula saat rombongan peserta konvoi melintas di Desa Menduran. Sejumlah peserta diduga menggeber atau membleyer sepeda motor dengan suara knalpot yang keras hingga memicu perselisihan dengan warga setempat.

Di tengah keributan tersebut, satu unit sepeda motor Honda Revo milik warga diduga dibakar menggunakan korek api. Kobaran api dengan cepat melahap kendaraan hingga hangus terbakar dan sempat mengundang kepanikan warga di sekitar lokasi.

Akibat kejadian itu, dua warga Desa Menduran mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan di RS Yakkum, sementara pemilik sepeda motor mengalami kerugian materiil akibat kendaraannya terbakar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta analisis rekaman video di lokasi kejadian, Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengidentifikasi dan menetapkan DP dan MF, yang merupakan warga Kabupaten Blora, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan, mengatakan bahwa kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat, termasuk peserta konvoi, agar selalu menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain maupun merusak barang milik masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum yang mengakibatkan hancurnya barang dan korban mengalami luka-luka. Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polres Grobogan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut. (Angky/ISKNEWS.COM)

No More Posts Available.

No more pages to load.