Polres Kudus Luncurkan SKCK Drive Thru, Layanan Cepat Tanpa Turun Kendaraan

oleh -42 Dilihat
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si. meninjau langsung layanan SKCK Drive Thru di Polres Kudus. Inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam pengurusan SKCK dengan waktu layanan hanya sekitar satu menit. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Polres Kudus kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan meluncurkan SKCK Drive Thru. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa harus turun dari kendaraan, dengan waktu pelayanan yang hanya sekitar satu menit.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si. mengatakan, inovasi SKCK Drive Thru merupakan inisiatif dari Kasat Intelkam Polres Kudus sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan kegiatan doorstop terkait pelayanan SKCK Drive Thru. Inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, serta kenyamanan bagi masyarakat Kudus dalam mengurus SKCK,” ujar AKBP Heru.

Ia menjelaskan, sebelum datang ke lokasi SKCK Drive Thru, masyarakat diwajibkan mengunduh aplikasi SuperApp yang tersedia di Playstore maupun App Store. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat melakukan pendaftaran dan pengisian data secara mandiri.

“Seluruh data sudah ter-input di aplikasi. Jadi saat masyarakat datang ke SKCK Drive Thru, prosesnya sangat cepat, kurang lebih hanya satu menit, tinggal mengambil SKCK saja,” jelasnya.

Menurut Kapolres, layanan SKCK Drive Thru ini merupakan inovasi pertama di Indonesia. Ia berharap terobosan tersebut mampu menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian secara praktis dan efisien.

“Insya Allah ini yang pertama kali di Indonesia. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya warga Kudus,” ungkapnya.

Terkait biaya, AKBP Heru menegaskan bahwa tarif SKCK Drive Thru tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sistem pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau bank yang telah bekerja sama, sehingga lebih transparan dan akuntabel.

“Tarifnya sesuai PNBP dan pembayarannya langsung melalui aplikasi atau bank. Jadi tidak bisa sembarangan dan lebih transparan,” tegasnya.

Layanan SKCK Drive Thru ini diketahui sudah mulai diberlakukan sejak beberapa minggu terakhir. Ke depan, Polres Kudus juga tengah menyiapkan inovasi pelayanan kepolisian lainnya.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setelah SKCK Drive Thru ini, akan ada layanan-layanan lain yang sedang kami konsep,” pungkas AKBP Heru.

Tata Cara Pengurusan SKCK Drive Thru

  1. Unduh aplikasi Super App Polri melalui Google Play atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan lakukan verifikasi identitas serta data diri.
  3. Kembali ke menu utama dan pilih menu SKCK.
  4. Klik Ajukan SKCK.
  5. Lakukan verifikasi email dan konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, serta cara pengambilan, lalu klik Mulai.
  6. Masukkan jenis keperluan, data pribadi, dan data yang diperlukan.
  7. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
  8. Bukti pembayaran akan dikirim ke email, kemudian unduh bukti pembayaran tersebut.
  9. Datang ke kantor polisi atau lokasi SKCK Drive Thru dengan menyerahkan bukti pembayaran untuk pengambilan SKCK. (AS/YM)
KOMENTAR SEDULUR ISK :