Polres Kudus Musnahkan Barang Bukti 160 Knalpot Brong Berbagai Jenis

oleh -2,112 kali dibaca
Kasatlantas Polres Kudus AKP Galih Pandu Pandega saat memimpin pemusnahan barang bukti knalpot brong, Jumat 21/01 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Ratusan barang bukti berupa longsongan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar pabrikan serta menghasilkan suara dengan kebisingan tinggi atau yang dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Knalpot Brong dimusnahkan oleh Satlantas Polres Kudus dengan cara dipotong-potong menggunakan alat gergaji mesin di halaman Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Kota Kudus, Jumat (21/01/2022) pagi.

Dari pantauan media ini, Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega memimpin jalannya pemusnahan diikuti oleh sejumlah anggota Satlantas yang hadir pada acara tersebut. Sementara sejumlah knalpot yang akan dimusnahkan dipajang diatas meja menunggu giliran untuk dilakukan pemusnahan.

Menurut AKP Galuh Pandu disela-sela pemusnahan, Razia knalpot brong ini pihaknya lakukan sejak awal bulan Januari ini dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 160 buah dari berbagai jenis knalpot brong. Targetnya untuk mewujudkan Kudus zero knalpot brong. Ini pihaknya lakukan sebagai tindakan tegas agar pengendara lebih mematuhi tata tertib dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Knalpot Brong hasil razia Satlantas Polres Kudus saat digergaji dan dipotong-potong dihalaman Mapolsek Kota Kudus, Jumat 21/01 (Foto: YM)

“Razia knalpot brong akan terus dilaksanakan Polres Kudus karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu kenyamanan. Kami hunting terus. Pelaksanaan patroli di beberapa titik jalan kami lakukan. Ketika ada yang ketahuan menggunakan knalpot brong kami bawa ke pos Patwal,” katanya.

Pandu menyampaikan, pihaknya saat ini juga masih mengamankan knalpot brong yang masih terpasang di sepeda motor. Nantinya, knalpot brong itu juga akan dilepas.

“Ini knalpot brong yang masih terpasang di sepeda motor juga akan kami lepas. Karena ini pemiliknya masih nyari knalpot yang standar dulu,” terangnya.

Dia menambahkan, kegiatan ini masih akan terus berlangsung sampai Kudus benar-benar tidak ada temuan knalpot brong. Penggunaan knalpot tidak sesuai stadar pabrik melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1).

“Dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).  Dengan demikian, dasar penindakan jelas dan tegas kepada setiap pelaku pelanggaran.”Kalau ada yang mendengar knalpot brong silahkan lapor ke kami. Akan kami tertibkan,” terangnya.

Salah seorang pemilik knalpot brong asal Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Dwi Apriliana, mengaku sudah menggunakan knalpot brong selama enam bulan. Dia menggunakan knalpot brong agar tampilan dan performa sepeda motornya menjadi keren.

“Biar keren saja sih. Tetapi setelah ini akan saya ganti dengan knalpot yang standar,” Tutur Dwi. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.