Kudus, isknews.com – Polisi mulai menertibkan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan (over dimension-over loading) yang melintasi Kabupaten Kudus. Kendaraan tersebut terdiri dari mulai Pickup, Truk dan Tronton terkena razia tilang selama beberapa hari terakhir.
Razia kendaraan berat ini bakal terus dilakukan guna mewujudkan Indonesia bebas over dimension-over loading (ODOL) pada 2023. “Dampak ODOL ini luar biasa, merugikan dan membahayakan sehingga kami lakukan penertiban,” kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandhega.
Ia mengatakan, kendaraan odol telah melanggar pasal 277 dan 307 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan (LLAJ).
“Kendaraan odol yang melintas di jalan raya sangat membahayakan, baik diri sendiri ataupun pengguna jalan yang lain,”kata Kasat Lantas Polres Kudus.
Pandu menegaskan, kendaraan Odol harus ditindak tegas untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kelalaian kendaraan odol tersebut.
Sementara itu, Ipda Firman Abit Prasetya, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus mengatakan, 25 kendaraan Odol terjaring di beberapa jalan di wilayah Kudus.
” Ada 10 kendaraan jenis truk, 5 pickup, dan 7 jenis tronton, semuanya ditindak sesuai UU LLAJ,” bebernya. (AS/YM)