Kudus, isknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil memecahkan kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa sebuah konter ponsel di Kudus. Aksi tersebut diketahui pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika karyawan membuka toko dan mendapati brankas penyimpanan dagangan sudah terbuka serta puluhan gawai hilang.
Mantan Teknisi Jadi Tersangka
Pelaku berinisial BCN (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. BCN pernah bekerja sebagai teknisi di konter tersebut, namun masih menyimpan kunci cadangan. Kunci itu dipakai untuk membuka pintu dan brankas toko tanpa merusak gembok. Setelah mengambil 31 unit iPhone berbagai tipe, ia bahkan men-reset sistem CCTV guna menghapus rekaman.
Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Dua karyawan yang masuk pada giliran pagi menemukan brankas tidak terkunci dan stok ponsel berkurang drastis. Setelah berkoordinasi dengan kepala toko dan petugas shift malam, dipastikan telah terjadi pencurian. Kerugian ditaksir mencapai Rp 269.800.000.
Polisi Bergerak Cepat
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penelusuran jejak digital. “Dari petunjuk di lokasi, kami mengarah ke mantan karyawan,” ujar Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mewakili Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.
Pada Rabu (7/5/2025) pukul 01.00 WIB, tim menangkap BCN di rumahnya di Cibinong, Bogor, tanpa perlawanan. Seluruh barang bukti 31 iPhone diamankan dan dibawa ke Mapolres Kudus untuk proses lebih lanjut.
Peringatan bagi Pemilik Usaha
AKP Danail menegaskan keberhasilan ini tak lepas dari kesiapan personel dan kerja sama masyarakat. “Kurang dari tiga hari, pelaku dapat kami ringkus. Kami berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah Kudus,” tuturnya.
Ia juga mengimbau para pemilik usaha agar memperketat pengelolaan akses kunci dan sistem keamanan, terutama setelah ada pergantian pegawai. “Segera perbarui sandi, kartu akses, dan kunci ganda agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kudus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil laboratorium forensik atas perangkat CCTV yang sempat di-reset oleh pelaku. (AS/YM)






