Kudus,isknews.com – (21/10) Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.Waka Polres Kudus Kompol Yunaldi Sag menerangkan bahwa tersangka ditangkap dengan kronologi sebagai berikut :
Pada hr Sabtu tgl 17 Okt 2015 sekira jam 09.30 Wib unit opsnal IK dan Unit Resmob Res Kudus telah mengamankan pelaku pengganjal mesin ATM. ( dengan teknik menggunakan alat tusuk gigi dan gergaji besi yang sudh dimodifikasi) di SPBU Ngabul Kab. Jepara dimana sebelumnya pelaku tsbut telah 1melakukan aksi di SPBU Kedungdowo Kec. Kaliwungu Kuduw menghasilkan uang Rp. 2.050.000,- lalu ke arah Jepara.
Adapun nama – nama pelaku :
a. RM,Islam,Wiraswasta, Cirebon 18-12-70,Sialang dua dahan 8/4 Kec. Rengat Barat Kab. Indra Giri Hulu Prov. Riau
b. AA,Islam,wiraswasta,Jl. Bentengan Raya no. 2 Rt.15 Rw. 2 Kel. Sunter Raya,Kec. Tanjung priok Jakarta utara.
Barang Bukti
1. 1 ( satu ) Tab BCA A.n ALI ARWATZ Kcp Sunlerdaran Sumatra.
2. 1 ( satu ) Tab. BRI A.n ALI ARWATZ almt Jl. Ancol Selatan Rt 11/V Jakarta Utara Tanjung Priok.
3. 4 ( empat ) Atm Mandiri.
4. 4 ( empat ) Atm BRI.
5. 2 ( dua ) ATM BCA.
6. 4 ( empat ) ATM BNI.
7. 2 ( dua )KTP A.n pelaku.
8. Sim A dan C An Pelaku An. Rama Putra
9. Uang tunai Rp. 2.050.000,-
10. Kbm Toyota Avansa wrna hitam Nopol : B 1474 TRF
Alat yg digunakan
1. 1 (satu ) Gunting kecil.
2. 3 ( tiga ) Gergaji besi kecil.
3. 1 ( satu )pack tusuk gigi merk Indomart.
4. 1 (satu ) solatip.
5. 1 ( satu ) lembar Amplas.
6. 1 ( satu ) botol kecil minyak kayu putih.
7. 1 ( satu ) unit senjata FN maenan.
Dengan demikian tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana ancaman hukuman 7 tahun penjara
Sumber : Humas Polres Kudus
ES