Pati, isknews.com – Sat Lantas Polresta Pati dan Polsek Pati Kota lakukan penindakan tegas tehadap aksi balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati belum lama ini. Dalam penindakan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati berhasil mengamankan 52 unit sepeda motor. Yang mana 16 unit adalah pelanggaran balap liar, dan 36 unit motor yang menggunakan knalpot tidak standar.
Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengungkapkan. Dalam operasi tersebut pihaknya melibatkan 55 personel gabungan. Operasi itu dilakukan lantaran banyaknya masyarakat yang dibuat resah dengan adanya aksi balap liar tersebut.
“Kami melakukan penindakan aksi balap liar ini karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, selain itu sebagai wujud konsistensi kami mewujudkan Pati Zero Knalpot brong.” ujar Kasat Lantas.
Pihaknya pun menambahkan aksi balap liar tersebut sangat membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain, karena jauh dari syarat keselamatan berkendara. Hal ini juga sebagai salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Selain melakukan penindakan dengan tilang, kami juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis tentang larangan penggunaan knalpor tidak standar (brong) dan bahaya balap liar.” Katanya.
Kasat Lantas menyampaikan sepeda motor yang ditahan sementara bisa diambil setelah melaksanakan proses sidang dengan membayar denda di Mall Pelayanan Publik (MPP), kemudian membawa kelengkapan surat, dan melengkapi panel kendaraan sesuai standar di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati Jl. P. Sudirman No. 73 Pati.(mel)