Posko Pengaduan PPDB Siapkan Pendampingan Hukum

oleh -2,132 kali dibaca
Posko Pengaduan PPDB Siapkan Pendampingan Hukum
Foto: Divisi Publikasi Posko Pengaduan PPDB Husaini memimpin rapat koordinasi, Selasa (10-07-2018). (ivan nugraha/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Sejumlah pengaduan terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang masuk ke Posko Pengaduan PPDB Pati, akan segera ditindaklanjuti. Divisi Publikasi Posko Pengaduan Husaini mengatakan, aduan yang masuk dari masyarakat tidak hanya terkait penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), namun ada pula terkait jumlah kuota dan kebijakan pihak sekolah.

“Aduan-aduan yang sudah masuk ini akan kami proses dan tindak lanjuti secepatnya. Tetapi jika ada aduan lagi tetap akan kami terima,” terang Husaini, Selasa (10-07-2018).

Sementara, Koordinator Posko Pengaduan PPDB Joko Sukendro mengatakan, penyalahgunaan SKTM merupakan sebuah pelanggaran hukum. Dengan demikian pelakunya bisa dikenai sanksi pidana. Bahkan pihak posko siap memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi yang melaporkan.

“Khusus terkait SKTM, jika tidak sesuai fakta bisa terkena ancaman pidana tentang Pemalsuan Surat, yaitu pasal 263 KUHP. Bagi warga yang bersedia melaporkan jika menemukan hal itu, posko siap melakukan pendampingan hukum gratis,” tegas Pimpinan LKBH Rumah Setara Pati tersebut.

Lebih lanjut ditegaskan, terkait SKTM pihak posko mengusulkan agar pemerintah membentuk tim independen guna melakukan verifikasi dilapangan.

“Kami usulkan agar pemerintah segera membentuk tim independen terkait SKTM. Tim ini nantinya ditugaskan untuk melakukan verifikasi lapangan. Karena dalam Permendikbud 14/2018 pasal 19 ayat (1) jelas disebutkan, untuk siswa SMA / SMK kuwajiban sekolah tidak hanya menerima tapi juga membebaskan biaya pendidikan,” pungkas Joko Sukendro. (IN/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.