Kudus, isknews.com – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mewajibkan setiap SMP negeri di Kudus untuk menyiapkan ruang konsultasi PPDB 2022.
Hal itu dilakukan agar siswa yang mengalami kesulitan melakukan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) secara online bisa mendatangi sekolah yang dituju calon siswa.
“Semua SMP di Kudus yang menggelar PPDB diinstruksikan menyiapkan perangkat komputer maupun laptop serta petugas untuk melayani konsultasi siswa yang kesulitan mendaftar secara daring,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Moh. Zubaidi saat pemantauan kesiapan petugas konsultasi PPDB di SMP 2 Kaliwungu Kudus, Selasa (21/6/2022).
Selain itu, kata dia, pihak sekolah dasar (SD) juga diminta membantu siswanya yang hendak mendaftar ke SMP secara daring. Ketika masih menghadapi kesulitan, maka siswanya bisa datang langsung ke SMP yang menjadi pilihan pertamanya.
Permasalahan yang dihadapi siswa saat mendaftar ke SMP secara daring, yakni soal perubahan kartu keluarga (KK) yang belum genap satu tahun karena aturan dalam PPDB perubahan KK minimal satu tahun.
“Berkas pendaftaran tidak bisa masuk dalam system PPDB Jika perubahan KK berlangsung kurang dari satu tahun, meskipun warga asli Kudus. Sedangkan perubahan KK terjadi biasanya ada anggota keluarga yang meninggal atau penambahan jumlah anggota keluarga,” katanya.
Nantinya calon pendaftar bisa konsultasi terkait hal itu ke SMP yang dituju lalu diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus. Nantinya pihak sekolah akan menanyakan terkait perubahan data sudah diberi akses ke Disdukcapil.
“Perubahan KK pindahan dari luar kota memang tidak bisa mendaftar PPDB untuk jalur zonasi. Solusi lainnya, mendaftar dengan menggunakan KK lama sebelum ada perubahan dengan catatan memiliki fotokopi KK sebelumnya,” katanya.
Selain itu, kata dia, siswa juga bisa mengubah jalur pendaftarannya dari semula jalur zonasi menjadi jalur prestasi atau lainnya, sepanjang masih dalam masa pendaftaran dengan batas akhirnya Sabtu (25/6) pukul 12.00 WIB.

Kepala SMP 2 Kaliwungu Kudus, Ahmad Shofya Edi mengakui permasalahan yang ditemukan selama pembukaan PPDB terkait berkas yang diunggah dokumen fotokopi. Sehingga pendaftarannya ditolak.
“Syukur hal itu bisa diselesaikan. Sebelumnya sudah kami sosialisasikan agar pihak sekolah asal juga ikut membantu pendaftaran siswanya. Kami menyiapkan 10 operator untuk melayani PPDB,” katanya,
“Hingga kini, sudah ada 102 pendaftar, meliputi jalur prestasi sebanyak 27 orang dan jalur afirmasi sebanyak 25 pendaftar. Sedangkan kuota pendaftarannya sebanyak 248 orang yang dibagi menjadi delapan rombongan belajar,” jelasnya.

Terpisah, Kepsek SMP 4 Kudus Dedi Triaprianto melalui Waka 1 Julianto mengatakan bahwa panitia PPDB di sekolahnya tahun ini menyediakan 6 operator. Dirinya juga mengakui terkadang ditemukan selama pembukaan PPDB terkait berkas yang diunggah dokumen fotokopi. Namun, permasalahan itu bisa langsung diselesaikan.
Sejauh ini, lanjutnya, sudah ada yang mendaftar lewat jalur zonasi ada 77 calon siswa, lalu 8 dari jalur prestasi dan 7 dari jalur afirmasi.
“Sedangkan kuota pendaftaran membuka 270 siswa dengan 8 rombongan belajar (rombel),” pungkasnya. (AS/YM)








