PPDRI Kudus Berharap Standarisasi Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan 2

oleh -1,117 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Usai melaksanakan audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Kudus pada beberapa pekan sebelumnya, pengurus Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kudus dipimpin oleh ketuanya Sukamto, melakukan sosialisasi hasil audiensinya saat para pengurus PPDRI Kabupaten Kudus berdialog dan beraudiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan yang poin-poin hasilnya di  sosialisasikan kepada anggotanya PPDRI kecamatan Bae siang tadi, Sabtu (20/5/17).

Hadir dalam kesempatan tersebut selain pengurus harian organisasi tersebut Sukamto Ketua PPDRI, Sugito, sekretaris PPDRI Kab.Kudus dan para pengurus PPDRI Kudus serta para perangkat Desa sekecamatan Bae Kudus.

Dalam kata sambutannya ketua PPDRI Kudus menyampaikan, diseluruh Indonesia perlu perbaikan standarisasi gaji dan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengalokasikan dan memberi Aparatur Desa penghargaan dan jenjang karier selayaknya PNS.

Mengenai Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keputusan (SK) 579 tidak berjalan dengan baik, “bahkan remunerasi untuk Perangkat Desa yang disampaikan oleh Presiden belum dirasakan sama sekali,” ujarnya.

Seharusnya Perangkat Desa mendapat gaji dari dana perimbangan pusat dan daerah, namun kenyataannya Dana Alokasi Desa minimal 10% dari kabupaten Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), bagi kabupaten yang jumlah Desanya banyak, akibatnya pos Alokasi Dana Desa (ADD) dikurangi, dari ADD sebesar Rp. 500.000.000,- hanya 60% yang boleh dipakai.

Di Jawa Tengah, masih ada Perangkat Desa yang gajinya Rp. 400.000,- s.d. Rp 750.000,- per bulan, padahal menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 seharusnya sekurang-kurangnya gaji Perangkat Desa sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kami minta agar dibuat standarisasi penggajian Perangkat Desa yang lebih bagus, lebih efektif apabila gaji Perangkat Desa disamakan dengan gaji PNS golongan 2A masa kerja 0 tahun, akan fatal apabila tidak ada standarisasi terbawah gaji Perangkat Desa,” tuturnya

PPDRI berharap jabatan Sekretaris Desa tidak diisi dari orang baru dan pegawai nol karena perangkat Desa sudah bermodal ijazah Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA),”sehingga mohon dianggap PNS golongan 2A masa kerja 0 tahun” katnya.

PPDRI meminta Komisi 2 DPR untuk mendorong Kemendagri memberi pernghargaan kepada Perangkat Desa yang mumpuni dan bisa naik jenjang karir.

Akhirnya PPDI berharap kepada anggotanya agar  kompak bersatu dan santun dalam memperjuangkan perbaikan kehidupan kedepan. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :