Prihatin, JPPA Kudus Desak Tindak Lanjut Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Kades

oleh -1,218 kali dibaca
Foto: Ketua JPPA Kudus, Haniah (kiri) dan Sekretasi JPPA Kudus, Lestari (kanan). (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus mengungkapkan keprihatinan terhadap lambannya penanganan hukum di Polres Kudus terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang kepala desa terhadap anak kandungnya. Laporan mengenai kasus ini telah diajukan sejak Mei 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Haniah, Ketua JPPA Kabupaten Kudus, menjelaskan bahwa korban, seorang anak perempuan berusia 19 tahun, telah mengalami kekerasan seksual dari ayah kandungnya yang juga menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Kudus Kota. Kasus ini telah dilaporkan sejak bulan Mei 2024, namun proses hukum yang berjalan dirasa sangat lamban.

“Laporan sudah kita ajukan sejak Mei 2024 dengan bukti-bukti yang kuat seperti hasil visum dan lainnya. Tapi hingga saat ini, respon dari pihak kepolisian hanya menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam proses,” ungkap Haniah pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Haniah juga menyayangkan minimnya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kudus, terutama Dinas Sosial P3AP2KB, dalam menangani kasus ini dan memberikan pendampingan bagi korban. Ia berharap adanya perhatian lebih dari pihak-pihak terkait untuk memperjuangkan keadilan bagi korban.

Anak perempuan ini diketahui menjadi korban kebejatan ayah kandungnya sejak usia 8 tahun, dipaksa melayani pelaku layaknya suami istri. “Korban adalah anak dari istri kedua pelaku. Ibu kandungnya sudah meninggal, sementara istri ketiga pelaku masih tinggal serumah dengan pelaku,” tambah Haniah.

Ia berharap, dengan semua bukti yang telah diserahkan, proses hukum dapat segera dipercepat. “Kami siap membantu melengkapi berkas jika ada yang kurang. Harapan kami sederhana, keadilan untuk korban,” ujarnya.

Haniah berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas, mengingat pelaku masih bebas beraktivitas sebagai kepala desa hingga saat ini.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. “Masih dalam proses penyidikan,” kata AKP Danail singkat pada Kamis, 10 Oktober 2024. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :