Program IFP: Smart TV Interaktif Prioritas Nasional untuk Pembelajaran Digital

oleh -12 Dilihat
Abdul Mu’ti saat melakukan monitoring pemanfaatan perangkat Smart TV Interaktif Flat Panel (IFP) di SMK 1 Kudus, Selasa (7/10/2025). (Foto: Istimewa)

Kudus, isknews.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa keberadaan perangkat Interactive Flat Panel (IFP) yang berupa Smart TV interaktif atau Smart Board digital membawa perubahan positif dalam dunia pembelajaran.

Hal itu ia sampaikan saat melakukan monitoring pemanfaatan perangkat tersebut di SMK 1 Kudus, Selasa (7/10/2025).

Perangkat IFP ini secara fisik menyerupai televisi layar datar berukuran besar, namun memiliki fungsi interaktif layaknya papan tulis digital.

Guru bisa menulis, menampilkan materi, memutar video, hingga mengirimkan penjelasan secara langsung kepada siswa. Bahkan, hasil pembelajaran dapat dibagikan melalui media sosial atau platform digital sekolah.

Potret Abdul Mu’ti, saat monitoring pemanfaatan perangkat Smart TV Interactive Flat Panel (IFP) di SMK 1 Kudus. (Foto: Istimewa)

Menurut Abdul Mu’ti, penggunaan Smart TV interaktif mempermudah guru dalam mengajar sekaligus meningkatkan semangat siswa dalam belajar.

“Anak-anak menjadi lebih mudah menangkap materi karena disajikan secara interaktif. Guru pun tidak perlu repot menulis di papan, sebab materi bisa langsung ditampilkan melalui perangkat bahkan dibagikan lewat media sosial,” ungkapnya.

Lebih Praktis dan Interaktif

Ia menambahkan, dengan media interaktif ini proses pembelajaran menjadi lebih praktis. Guru dapat mengirimkan penjelasan atau materi secara digital, sehingga siswa bisa lebih fokus menyimak.

“Sekarang tidak harus menulis ulang. Semua bisa ditampilkan lewat papan media interaktif dan dikirim kepada siswa. Ini membuat pembelajaran lebih efektif,” kata Abdul Mu’ti.

Beda dengan Chromebook

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa program Smart TV interaktif berbeda dengan distribusi Chromebook yang sempat berjalan sebelumnya. Selain memiliki landasan hukum jelas, perangkat ini juga tidak sepenuhnya bergantung pada internet.

“IFP ini punya dasar hukum, ada instruksi presiden, jadi bukan program tanpa landasan. Bahkan tanpa internet pun masih bisa digunakan. Materi juga bisa diunduh melalui kanal Ruang Murid,” tegasnya.

Distribusi dengan Kontrol Ketat

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pengawasan ketat sejak proses produksi hingga distribusi perangkat ke sekolah.

“Kami memonitor dari awal, mulai produksi di pabrik rekanan di Jakarta, lalu quality control, hingga distribusinya. Setelah sampai ke sekolah, ada dokumen tanda terima yang ditandatangani pihak sekolah,” jelasnya.

Ia menegaskan, perangkat hanya dikirim ke sekolah-sekolah yang bersedia menerima. Hal ini menjadi pembeda dengan program sebelumnya.

“Kalau sekolah tidak bersedia, ya tidak dikirim. Hanya sekolah yang setuju menerima yang akan mendapatkannya,” paparnya.

Dukungan untuk Digitalisasi Pendidikan

Menurut Abdul Mu’ti, Smart TV interaktif atau Smart Board ini merupakan bagian dari program prioritas nasional Presiden untuk mendukung digitalisasi pendidikan.

Ia berharap, pemanfaatan perangkat ini dapat berjalan merata di seluruh sekolah.

“Mudah-mudahan ke depan semua sekolah bisa memanfaatkannya. Program ini hadir untuk membantu guru dan membuat anak-anak lebih bersemangat dalam belajar,” pungkasnya.

Kepala Sekolah SMK 1 Kudus, Aries Budiyono, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan perangkat tersebut.

“Alhamdulillah, perangkat ini benar-benar bermanfaat. Guru lebih mudah mengajar, dan anak-anak semakin bersemangat mengikuti pelajaran,” tuturnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :