Provider Internet Skala Nasional Laporkan Admin ke Polres Kudus, Dugaan Penggelapan Rp50 Juta

oleh -3456 Dilihat
Pengacara Adhitya Hendra Kusuma, ADV. Handrianus. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Perusahaan provider internet skala nasional melaporkan seorang admin berinisial AZF ke Polres Kudus atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kerugian sementara yang dihitung perusahaan akibat dugaan tersebut mencapai sekitar Rp50 juta.

Laporan itu dibuat pada Kamis (20/8/2026) oleh Adhitya Hendra Kusuma selaku Manager Area provider internet skala nasional tersebut di Kudus. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan tercatat dengan nomor STPL/566/VIII/2026/Satreskrim.

Pengacara perusahaan, ADV. Handrianus, mengatakan laporan dibuat setelah perusahaan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana dalam pemeriksaan internal.

“Kami mewakili perusahaan, kebetulan saya menjadi legal di perusahaan provider internet skala nasional. Pak Aditya ini sebagai manager area di tempat kami, manager area Kudus,” ujar Handrianus saat ditemui Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan, AZF merupakan seorang admin yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih satu tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AZF diduga menggunakan rekening milik kantor untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan.

Dalam laporan kepolisian, dugaan penggelapan tersebut disebut terjadi sekitar April, Mei, dan Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan sementara, perusahaan memperkirakan kerugian kurang lebih Rp50 juta.

“Untuk sementara estimasi untuk tiga bulan ini kurang lebih Rp50 juta. Tidak menutup kemungkinan ini sudah berlangsung sejak Januari, bahkan bisa saja lebih lama dan tidak diketahui,” jelasnya.

Untuk memastikan jumlah kerugian secara keseluruhan, perusahaan akan melakukan audit lanjutan. Pemeriksaan tersebut rencananya melibatkan auditor internal dan eksternal.

“Kita akan menunjuk audit internal maupun audit eksternal untuk mengetahui kerugian kita total itu berapa loss-nya,” katanya.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pihak perusahaan disebut telah memberikan kesempatan kepada AZF untuk memberikan penjelasan serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana.

Handrianus menyebut pihak perusahaan telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun, kedua somasi tersebut tidak mendapat respons dari AZF.

“Keinginan kami sebenarnya cukup sederhana. Kami menginginkan saudari AZF ini mempertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun penggunaannya untuk apa saja,” ungkapnya.

Menurutnya, perusahaan masih menunggu adanya itikad baik dari pihak AZF. Namun, karena tidak ada tanggapan, perusahaan akhirnya memilih melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian.

“Kita menunggu itikad baiknya. Tapi kalau memang ini tidak dilaksanakan, kami terpaksa menempuh jalur hukum. Salah satunya adalah melakukan pelaporan ini,” lanjutnya.

Laporan tersebut telah diterima Polres Kudus pada 20 Agustus 2026. Dalam STPL, Adhitya Hendra Kusuma tercatat sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Sementara itu, AZF disebut masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu universitas ternama di Kabupaten Kudus. Pihak perusahaan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pertanggungjawaban dari pihak yang dilaporkan.

Namun apabila tidak terdapat penyelesaian maupun respons dari AZF, perusahaan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian. (AS/YM)