Kudus, isknews.com – Proyek Bangunan Gedung Kantor dan Bangunan Gedung Industri di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Desa Megawon, Kecamatan Jati Kudus dihentikan sebelum waktunya. Proyek senilai Rp337,854 juta yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini, sesuai kalender kerja harusnya berakhir pada 30 Desember 2022.
Namun, entah karena alasan apa sehari sebelum waktu berakhir Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UMKM (Naker Perinkop UMKM) menghentikan pekerjaan. Akibatnya, pekerjaan yang belum sampai 50 persen harus mangkrak.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Naker Perinkop UMKM, Rini Kartika Hadi saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon tidak diangkat. Demikian juga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak dijawab. Padahal, beberapa hari sebelumnya saat ditemui di lokasi proyek, Rini mengemukakan optimis bahwa pekerjaan akan selesai tepat waktu.
Terpisah, Ketua LP-KPK Komcab Kudus, Nur Ahmad yang sejak awal meragukan proyek tersebut bisa selesai tepat waktu, menegaskan bahwa dugaannya benar. Menurutnya, proyek dengan nilai ratusan juta dengan kalender kerja sangat singkat mustahil bisa terselesaikan.
“Dugaan saya bahwa proyek tidak mungkin bisa selesai bukan asal bicara. Semua pekerejaan jika perencanaannya benar pasti bisa selesai dan kualitasnya juga bagus,” terangnya saat ditemui isknews.com.
Jika proyek dengan nilai kontrak hanya puluhan juta, lanjutnya, volume pekerjaannya kecil atau sederhana dengan kalender kerja pendek akan mampu diselesaikan. Tetapi, karena nilai kontraknya ratusan juta dipastikan voleumenya atau tingkat kesulitannya tinggi dan tidak mungkin bisa diselesaikan dalam hitungan hari.
“Dalam hal ini dinas pengguna anggaran ceroboh atau perencanaannya kurang optimal. Kalau terjadi seperti ini atau sampai putus kontrak sebelum pekerjaan selesai yang rugi pasti masyarakat karena proyek menggunakan uang rakyat,” tandasnya. (jos)






