Proyek SIHT Bermasalah, Kejari Kudus Tetapkan Dua Tersangka

oleh -1,193 kali dibaca
Kejaksaan Negeri Kudus saat menggelar jumpa pers, Kamis (19/12/2024).

Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Kedua tersangka, HY (perempuan, warga Kudus) dan AAP (pria, warga Kendal), ditahan setelah ditemukan bukti yang cukup atas penyalahgunaan anggaran pekerjaan tanah urug dalam proyek tersebut.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, dalam konferensi pers pada Kamis (19/12/2024), menyampaikan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 5,2 miliar.

“Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan intensif, HY dan AAP kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor R-01/M.3.18/Fd.2/12/2024 dan R-02/M.3.18/Fd.2/12/2024,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pembangunan SIHT oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker) Kudus pada 2023. HY, yang berperan sebagai konsultan perencana, diduga membantu pembuatan toko online di e-Catalog untuk memenangkan CV Karya Nadika sebagai pelaksana pekerjaan tanah urug.

“HY mengarahkan PPK proyek untuk memilih CV Karya Nadika di e-Catalog. Setelah terpilih, perusahaan tersebut memborongkan pekerjaan kepada pihak lain dengan nilai jauh di bawah kontrak awal,” jelas Henriyadi.

AAP, pemenang kontrak proyek tersebut, memborongkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan nominal yang tidak sesuai kontrak, yaitu dari Rp 212.000 per satuan menjadi Rp 93.500, kemudian diborongkan kembali dengan nilai Rp 72.000 per satuan. Akibatnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5.298.869.000.

Sebagai tindak lanjut, HY dan AAP langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Henriyadi menambahkan, sebagian kerugian negara telah dikembalikan oleh tersangka AAP sebesar Rp 4.036.443.000. “Masih ada kekurangan sebesar Rp 1.262.426.000. Kami terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

KOMENTAR SEDULUR ISK :