Kudus, ISKNEWS.COM – Senyum sumringah terlihat dari wajah Aminah (46) usai menerima tunjangan hari raya (THR) dari PT Djarum, perusahaan tempatnya bekerja. Dia merupakan satu di antara buruh rokok yang berkerja di brak SKT BL 72, Jalan Loekmono Hadi Kudus. Besaran THR yang diterima sebesar Rp 2.044.467.
Dihadapan awak media, warga Gajah Demak itu mengaku akan mempergunakan THR untuk membeli kebutuhan lebaran. Seperti baju, jajan, dan lainnya, termasuk dibagi untuk kebutuhan sekolah anak.
Sementara itu Public Affairs Manajer PT Djarum Mochtar menjelaskan, Pembagian THR ini dilakukan PT Djarum serentak di seluruh wilayah di lima kabupaten, yakni Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Demak. Total 47.306 buruh harian dan borong mendapat THR pada tahun ini.
Pada tahun ini jumlah THR yang dikeluarkan PT Djarum mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, Tahun lalu THR yang diberikan kepada buruh harian dan borong Rp 94.703.775.410, sedangkan tahun ini naik menjadi Rp 95.834.488.930 dengan rincian buruh harian sebesar Rp 15.059.452.330 dan buruh borong Rp 80.775.036.600.
Dia merincikan, setiap buruh borong mendapatkan THR satu kali upah minimum kabupaten (UMK) yakni Rp 2.044.467, sedangkan buruh harian diberikan sesuai dengan satu kali gaji per bulan yang didapatkan.
“Untuk buruh borong kita berikan THR secara tunai dan dibagikan di masing-masing brak, sedangkan buruh harian ditransfer ke rekening masing-masing,” terangnya.
Buruh harian yang mendapat THR total sebanyak 6.988 buruh sedangkan buruh borong berjumlah 40.318 buruh yang tersebar di lima kabupaten. “Tahun ini jumlah buruh harian mengalami penurunan meski prosentasinya kecil. Hanya saja jumlah THR yang diberikan mengalami kenaikan karena UMK yang naik sehingga mempengaruhi besaran THR,” paparnya. (AJ/YM)