Kudus, isknews.com – PT Etos Nasional bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Polri menggelar uji kompetensi bagi 80 peserta sekuriti dari tanggal 3-6 November 2021.
PT Etos Nasional bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Polri menggelar uji kompetensi bagi peserta umum dari tanggal 3-6 November 2021.
Sedikitnya 80 peserta mengikuti uji kompetensi Gada Pratama di Lantai 3, Gedung Rektorat IAIN Kudus
Direktur PT Etos Nasional, Bima Bayu Pramana Putra menyampaikan, uji kompetensi bagi satuan pengamanan (satpam) itu dilaksanakan untuk menguji kompetensi sesuai standar.
Karena berdasarkan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 18 dan perpol nomor 4 tahun 2020, setiap tenaga kerja, dalam hal ini, khususnya petugas sekuriti, berhak memperoleh pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya.
Sebanyak 80 peserta yang tergabung terdiri dari 62 peserta dari Kabupaten Kudus dan 18 orang lainnya berasal dari Kota Semarang.
“Semoga para peserta dapat memberikan kemampuanya yang terbaik dalam menyelesaikan uji kompetensi Gada Pratama,” ujar dia,.
Bima menjelaskan, uji kompetensi itu merupakan kesempatan luar biasa yang sertifikatnya dapat bermanfaat lebih untuk bekerja sebagai satpam di perusahaan.
Sehingga para peserta diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut agar tidak mendapat predikat Belum Kompeten (BK).
”Ini jadi kesempatan luar biasa dan sangat membanggakan,karena peserta akan dibimbing purnawirawan jendral dan perwira menengah polri secara langsung,” kata dia.
Kabid Standar LSP P2 Sekuriti Polri, AKBP Ambar Kiswandari (Purn.) menyatakan, asesor uji kompetensi satpam mencapai 150 orang di seluruh Indonesia.
Mereka bertugas untuk menguji kompetensi yang harus dimiliki satpam saat menjalankan tugasnya.
Mulai dari menguasai peraturan baris-berbaris (PBB), mengetahui Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), serta pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali).
“Standar mereka seusai SKK itu ada tujuh kompetensi yang harus dimiliki,” ujar dia.
Menurutnya, nilai yang harus diperoleh peserta minimal sebanyak 60 poin. Jika kurang dari itu maka dianggap BK.
Peserta dapat memperbaiki nilai tersebut pada hari yang sama. Namun skor yang diperoleh maksimal tetap 60 poin sesuai passing grade.
“Misalnya ujian pertama dapat 40 poin, terus diberi kesempatan dapat maksimal 100 poin. Peserta tetap bawa pulang 60 poin, konsekuensi sudah mengulang,” ucapnya.
Dalam uji kompetensi itu, komponen ujiannya mayoritas adalah praktek dibandingkan tes tertulis.
“75 persen praktek, 25 persen tes tertulis,” kata dia.
Dalam sambutannya, perwakilan Direktur LSP P2 PP Polri, Brigjen Pol Joko Irwanto (Purn) menyampaikan, setiap pekerja harus bersertifikasi dalam mengukur kompetensi pada pekerjaan yang bersifat profesi.
Begitu pula untuk satpam yang membutuhkan kompetensi standar mulai dari Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama.
“Lewat sertifikasi kompetensi ini kami bisa mengukur kompetensi masing-masing satpam,” ujar dia.