Kudus, isknews.com – PT Nojorono Tobacco International melalui Eliza Susanto , Corporate Comms Dept Head PT Nojorono Tobacco International memberikan klarifikasinya atas pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan kriminalisasi dan PHK sepihak terhadap karyawannya berinisial RB yang juga di muat di media ini.
Menurutnya, melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus perkara pidana nomor 13/Pid.C/2022/PN.Kds, tanggal 25 November 2022 silam, karyawan berinisial RB diputus bersalah atas tindakan pidana pencurian ringan produk rokok, yang diproduksi oleh PT Nojorono Tobacco International.
Melanjuti hasil putusan tersebut, seperti yang dikutip dari pemberitaan di berbagai kanal berita, RB yang diwakilkan oleh YLBHI Bima Sakti menyampaikan keberatannya atas PT Nojorono Tobacco International yang memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan menuntut kompensasi PHK senilai Rp 294,45 juta.
“PHK yang dilakukan oleh perusahaan bukanlah tanpa alasan yang jelas, terlebih alasan arogansi kekuasaan perusahaan atas karyawannya yang menjelang purna tugas. Kasus RB telah melewati rangkaian proses yang cukup panjang, sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata Eliza dalam rilis yang dikirim ke media ini, Sabtu (03/06/2023).
Menurutnya, proses dimulai dari pemeriksaan kasus yang tertuang dalam BAP, kemudian berlanjut dengan Bipartit internal dan Bipartit yang dimediasi oleh pihak kepolisian, hingga keputusan bersama untuk menempuh langkah hukum yang berlanjut ke dalam proses persidangan di PN Kudus.
“Proses mediasi yang sempat digelar dengan didampingi oleh pihak kepolisian, sayangnya tidak menemukan titik terang, sampai akhirnya disepakati bersama RB untuk berlanjut naik ke meja hijau.
Tindak PHK merupakan langkah lanjutan yang diambil oleh perusahaan setelah PN Kudus memutuskan bahwa RB terbukti bersalah atas tindakan pidana,” ungkapnya.
Dijelaskannya, keputusan kebijakan PHK merupakan hal wajar dan umum dilakukan perusahaan, terlebih atas tindakan yang dilakukan oleh RB tersebut tidak dapat ditoleransi oleh perusahaan.
“Meskipun begitu, sebagai perusahaan yang patuh terhadap hukum, PT Nojorono Tobacco International tetap menjalani tanggung jawabnya memberikan hak uang PHK RB,” terangnya.
Lebih lanjut, PT Nojorono Tobacco International menampik pernyataan istilah rokok reject yang diperkenankan untuk dikonsumsi internal perusahaan, terlebih disebut sebagai rokok jatah karyawan.
“Rokok yang disalahgunakan oleh RB merupakan rokok dalam bentuk batang yang belum tersemat pita cukai,” rincinya.
Sesuai dengan aturan cukai yang berlaku, rokok merupakan produk kena cukai, tentunya peredaran rokok tanpa cukai menjadi tindak pelanggaran hukum. PT Nojorono Tobacco International taat pada aturan cukai yang berlaku.
“Semua rokok yang diperjualbelikan dipastikan dalam kemasan yang sudah tersemat pita cukai dan sah
secara hukum untuk beredar, tidak dalam bentuk batang. Kendati demikian, tindakan yang dilakukan RB jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi,” kata Eliza.
Perusahaan menjunjung tinggi sikap fairness untuk seluruh karyawan di setiap langkah keputusan yang diambil.
“Perwujudannya tentu membutuhkan kerjasama yang baik dari seluruh pihak terkait,” tuturnya. (YM/YM)