Public Hearing DPRD Kudus, Ada Usulan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Perusahaan

oleh -1,202 kali dibaca

Kudus, isknews.com – DPRD Kabupaten Kudus pada Kamis menggelar Public Hearing atau ajang dengar pendapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (29/7/2021).

Dalam panitia khusus (Pansus) 3 ada usulan pemenuhan hak disabilitas terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Jaminan pendidikan dan pekerjaan lebih penting daripada membuat tata kota yang seinklusif mungkin. Ketika dua hal tersebut bisa terpenuhi, maka akan ada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Daripada muluk-muluk ke infrastruktur kami lebih senang jika ada regulasi yang bisa menjamin kesempatan kami bekerja di perusahaan dan menempuh pendidikan di sekolah formal,” ucap peserta Public Hearing, Anjas Pramono salah satu penyandang

Nantinya, kata Anjas, perda tersebut diharapkan bisa mengatur jaminan pekerjaan dan pendidikan penyandang difabel di Kota Kretek. Atau setidaknya bisa mengatur tentang kewajiban perusahaan di Kudus untuk mempekerjakan tenaga kerja dari golongan disabilitas. Sehingga kesempatan bekerja mereka bisa semakin tinggi.

Usulan tersebut diamini oleh anggota DPRD Kudus, Irwansyah. Namun perlu ada penjelasan terkait kisi-kisi yang bisa diterima kerja. “Pembahasan harus tuntas. Sehingga nanti yang dapat kesempatan tidak kaum difabel tertentu,” ungkapnya. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :