Kudus, isknews.com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kudus, menggelar pelatihan rukyatul hilal yang diikuti puluhan kader pemuda Muhamamdiyah Kudus. Pelatihan pengamatan bulan yang digelar sehari di Pantai Kartini Jepara itu sekaligus sebagai kegiatan persiapan menyambut Bulan Ramadan.
Ketua Bidang Dakwah dan Kajian Agama Pemuda Muhammadiyah Kudus Muhammad Abdul Rozak mengatakan, pelatihan ini sekaligus untuk memberikan wawasan penentuan awal bulan komariah kepada para kader muda, karena belum semua memahami metode rukyatul hilal.
“Pelatihan ini juga dimaksudkan agar terbangun kesamaan persepsi di kalangan pemuda Muhammadiyah kudus,” katanya.
Disisi lain menurut Ustadz Nadhif rukyatul hilal merupakan salah satu sarana penentuan awal bulan komariah, terutama saat penentuan awal Ramadan dan Syawal. “Setelah pelatihan ini selanjutnya akan diagendakan juga pelatihan metode hisab agar pemuda Muhammadiyah mendapat pemahaman yang utuh terhadap dua metode yang sangat penting ini,” ujarnya.
Selain berlatih melakukan pengamatan langsung menggunakan teropong khusus, Nadhif juga menjelaskan perbedaan metode rukyatul hilal, hisab, dan imkanur- rukyat. Menurutnya masing-masing metode memiliki kelebihan dan kekurangan.
“Rukyatul hilal misalnya, banyak hadist yang memerintahkan rukyat sebagai sarana penetapan awal bulan, seperti yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW selama sembilan tahun sejak turunnya perintah kewajiban puasa Ramadan. Hanya, keterbatasan mata dan gangguan alam kerap mengganggu pengamatan langsung tersebut,” paparnya.
Sedangkan kelebihan metode hisab, lanjut Nadhif, awal bulan bisa ditetapkan jauh hari. Hasil hitungan dapat dikaji ulang untuk meminimalisasi kesalahan hitung. Hanya, metode ini belum pernah di gunakan pada zaman nabi dan dalilnya masih bersifat global.
Dia menambahkan, metode hisab sendiri terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya wujudul hilal yang tidak menggunakan batas minimal bulan di atas ufuk. Ada juga hisab imkanur-rukyat, kriteria penentuan awal bulan Hijriyah ditetapkan dengan batas minimal bulan di atas ufuk.
“Terakhir berdasarkan musyawarah menteri-menteri agama anggota Mabims meliputi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura batas minimal yang menjadi acuan adalah dua derajat,” imbuhnya. (MK/LR)