Kudus, isknews.com – Berbondong bondong warga desa Hadipolo RT 02/05 mendatangi rumah Roni Mustofa (35) yang menurut warga adalah mediator dari pihak pemilik lahan tower yang kebetulan juga perangkat staf kesra desa Hadipolo Jekulo Kudus (1/8).
Kedatangan serombongan warga tersebut hendak mempertanyakan kompensasi atas berdirinya Tower BTS sebuah provider telefon seluler di daerah mereka. Kepada isknews.com, Aris (40) salah seorang warga yang mendatangi rumah staf perangkat tersebut menyatakan, bahwa pihaknya keberatan terhadap berdirinya Tower, ” Menurut informasi yang kami dapat keberadaan tower bisa menimbulkan persoalan kesehatan.” katanya.
Sementara di tempat yang sama Roni Mustofa, sang tuan rumah menyampaikan bahwa keberadaan tower tersebut sudah melalui beberapa kali soaialisasi dan mediasi, ” Kami sudah melakukan sosialisasi dari “warga berdampak” dengan radius 45 meter, sebanyak 21 lahan yang terdampak pun sudah mendapatkan kompensasi.” Terangnya.
Ditambahkannya,” PT.KIN selaku pihak ketiga yang mendirikan Tower juga sudah membuka komunikasi dengan warga,jika memang keberadaan tower menimbulkan gangguan kesehatan PT.KIN siap diajak melakukan pengujian dan siap menanggung beayanya.”
Persoalan yang dibawa warga desa yang semula pertanyakan kompensasi, saat ini berubah menjadi keberatan terhadap keberadaan tower. Alasan yang mereka sampaikan karena ketidak terbukaannya proses sejak awal.
Seperti diketahui tower yang berada di desa Hadipolo RT 02/05 tersebut sudah memasuki bulan kedua, artinya kelengkapan perijinan sudah dipenuhi, “Walaupun kami belum diperlihatkan, namun saya yakin perijinan tersebut telah dipenuhi.” Tegas Roni.
Kepada desa Hadipolo yang berkenan hadir malam itu berusaha menengahi protes warga, dirinya menyampaikan, bahwa untuk menindaklanjuti keberatan warga sebaiknya protes warga dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkeberatan, agar ada bukti secara hitam putih bila akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Beberapa perwakilan warga yang mengikuti mediasi di dalam rumah tersebut bisa menerima masukan dari kepala desa kemudian massa membubarkan diri secara tertib untuk mempersiapkan surat keberatan yang dimaksud.
Kepala desa Hadipolo,Wawan Setyawan kepada isknews.com berpesan kepada warga untuk selalu menjaga kebersamaan, persatuan dan taat terhadap aturan.
” Taat aturan dan harus menjaga diri serta selalu mentaati peratuan pemerintah, dan jangan mudah diprovokasi, agar tercipta kondisi yang sejuk untuk hidup bermasyarakat lebih nyaman.” Imbuhnya.
MR/YM/Oemam/RJ,Owix