Pati, isknews.com – Warung di pinggir Jalan Raya Pati – Kudus tepatnya di depan SPBU Margorejo digusur Satpol PP Senin, (12/6/2023). Penggusuran itu dilakukan lantaran lahan yang ditempati warung tersebut tidak berijin dan merupakan tanah milik Bina Marga.
Penggusuran itu terpaksa dilakukan lantaran sebelumnya para pemilik warung sudah diberikan surat peringatan (SP) higga 3 kali. Namun para pemilik warung masih ada yang tidak membongkar warungnya secara mandiri.
Kepala Satpol PP Povinsi Jawa Tengah, Budi Santoso mengungkapkan. Pembongkaran warung berjalan lancar karena sebelumnya pihaknya sudah melalukan sosialisasi dan memberikan surat peingatan hingga 3 kali.
“Berjalan lancar, sebelumnya memang sudah ada pemilik warung yang membongkar secara mandiri. Jadi kami hanya membongkar beberapa bangunan yang masih berdiri dan sisa-sisa puing,” ungkapnya.
Dikahui, awalnya dulu disana hanya ada 5 warung, namun jumlahnya terus bertambah hingga 26 warung. Selain itu, warung-warung tersebut disinyalir juga menjual miras dan dijadikan tempat negatif dimalam hari.