Kudus, isknews.com – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Kabupaten Kudus menjadi momentum untuk memperkuat gerakan pengelolaan sampah dari sumbernya.
Selain menghadirkan pameran berbagai inovasi lingkungan, kegiatan yang digelar di Balai Jagong, Sabtu (6/6/2026), juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menata pengelolaan sampah dan memperbaiki kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono yang bertindak sebagai inspektur upacara mengatakan, sejumlah arahan Menteri Lingkungan Hidup menjadi fokus pemerintah daerah dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, terdapat tiga hal utama yang ditekankan pemerintah pusat, yakni Gerakan Indonesia Asri, program penanaman pohon, serta pengelolaan sampah yang lebih baik melalui pengurangan sampah dari sumbernya.
“Yang paling penting adalah mengurangi penggunaan plastik dan sampah sekali pakai. Ini yang harus menjadi perhatian bersama karena persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan di hilir,” ujarnya.
Eko menjelaskan, kondisi TPA Tanjungrejo saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas. Karena itu, perubahan pola pengelolaan sampah harus dimulai dari masyarakat melalui pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
“TPA kita sudah overload. Kalau dari hulu tidak kita mulai, semuanya langsung diangkut dan dibuang ke TPA, kapasitas TPA kita bisa habis dalam waktu tidak lebih dari dua tahun,” katanya.
Ia menilai kesadaran masyarakat untuk memilah sampah mulai tumbuh.
Hal itu terlihat dari berbagai produk dan inovasi pengelolaan sampah yang dipamerkan dalam kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini.
“Nanti pemerintah daerah akan mengaktifkan kembali berbagai upaya pengelolaan sampah. Karena kalau semuanya masuk ke TPA pasti menjadi persoalan. Dan masalah ini tidak hanya terjadi di Kudus, hampir semua daerah menghadapi kondisi yang sama,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, pengunjung dapat melihat berbagai inovasi lingkungan yang dikembangkan masyarakat dan komunitas, mulai dari bank sampah, pengolahan sampah organik, kreasi daur ulang, energi baru terbarukan, pertanian organik, olahan organik, hingga konservasi air.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Didik Tri Prasetyo memastikan seluruh tindak lanjut atas sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup telah dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kudus telah memenuhi target penanganan dalam jangka waktu 30 hari maupun 60 hari sebagaimana yang dipersyaratkan pemerintah pusat.
“Yang 30 hari sudah kami penuhi, kemudian yang 60 hari juga sudah kami penuhi. Seluruh dokumen tindak lanjut sudah kami kirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Penataan yang dilakukan meliputi pembuatan terasering pada timbunan sampah, penutupan area open dumping menggunakan tanah urug setebal 30 hingga 50 sentimeter, perbaikan akses menuju area lindi, serta penataan pengelolaan gas metana.
“Kami juga mulai menata gas metana dan mengumpulkannya dalam satu lokasi agar bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi untuk kebutuhan memasak,” katanya.
Didik menambahkan, pemerintah pusat memberikan waktu enam bulan untuk menyelesaikan berbagai perbaikan di TPA.
Namun sebelum batas waktu tersebut berakhir, sebagian besar pekerjaan telah berhasil diselesaikan dan dilaporkan kepada kementerian.
Ia optimistis sanksi administrasi yang diterima Kabupaten Kudus dapat segera dicabut setelah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pemerintah pusat.
“Kami optimistis karena setiap hari penataan terus dilakukan. Pemerintah pusat juga memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus sesuai arahan yang diberikan,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengkaji kemungkinan perluasan lahan TPA sebagai solusi jangka panjang. Kajian tersebut akan mempertimbangkan kebutuhan lahan serta kemampuan keuangan daerah.
“Kalau melihat kondisi TPA yang lahannya semakin terbatas, memang perluasan menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan. Namun kebutuhan lahannya masih akan dikaji lebih lanjut,” katanya. (YM/YM)










