Putusan MK Soal Kolom Agama Penghayat di KTP Disambut Positif Warga Samin Kudus

oleh -565 Dilihat

Kudus, isknews.com – Upaya warga penghayat kepercayaan yang selama ini menuntut kesetaraan haknya beragama/berkepercayaan akhirnya terjawab.

Dalam bentuk judicial review, Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No.23/2006 yang diubah dengan UU No.24/2013 tentang administrasi kependudukan (adminduk) direspon positif warga sedulur sikep (Samin) di Kudus yang dimotori Budi Santoso, warga Desa Larekrejo, Kecamatan Undaan Kudus beserta 50-an wong Samin di Kudus.

Dalam putusan perkara nya No 97/PUU-XIV/2016, telah dikabulkan sepenuhnya oleh MK yang dibacakan dalam sidang pada 7 Desember 2017 lalu. Pasal 64 ayat (1) ayat (5) menyebutkan bahwa kolom agama di kartu keluarga (KK) dan e-KTP bagi warga penghayat dikosongkan (diberi tanda setrip) menjadi ditulis ‘penghayat kepercayaan’ (apa pun nama penghayatnya).

Keputusan MK tersebut direspon positif warga sedulur sikep (Samin) di Kudus yang dimotori Budi Santoso, warga Desa Larekrejo, Kecamatan Undaan Kudus beserta 50-an wong Samin di Kudus.

Istimewa

Lebih lanjut upaya yang sedang ditempuh saat ini yakni membuat perkumpulan dengan nama ‘penghayat kepercayaan wong sikep samin agamane Adam’ dan dalam proses berbadan hukum di Kemenkum HAM RI dan pemenuhan persyaratan untuk mdpt surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kesbangpol Kabupaten Kudus.

Menurut peneliti Samin, Moh Rosyid, upaya wong Samin tersebut sebagai bentuk merespon keputusan MK agar hak dasarnya sebagai warga penghayat dipenuhi oleh negara, “Seperti pendidikan penghayat bagi anak Samin yang sekolah formal dan perkawinan penghayat yang difasilitasi oleh tokohnya agar mendapatkan akta kawin dari dinas kependudukan dan catatan sipil,” jelasnya.

Selama ini, tambah dosen STAIN Kudus itu, wong Samin yang kawin ala Samin tidak mendapatkan akta kawin dari dukcapil karena ajarannya tidak mewajibkan mencatatkan, tapi hal itu menyebabkan meruginya warga Samin, seperti dalam KK yang berkedudukan sebagai kepala rumah tangga sang ibu, bukan bapak, dalam akta lahir anak, tertulis anak di luar nikah, dan kedudukan bapak/suami dalam KK tertulis/tergolong kelompok lain-lain, bukan kepala keluarga. “Prinsip bagi wong Samin dengan upayanya ini, tata cara perkawinannya tidak berubah, hanya saja dicatatkan di Dukcapil,” ujarnya

Semoga saja upaya wong Samin ini mendapatkan jalan lapang dan pemkab Kudus melayani dengan baik, tandas pegiat komunitas lintas agama dan kepercayaan pantura (Tali Akrap) itu. Keinginan wong samin agar kolom agama di KTP nya yang semula tertulis setrip (-) menjadi ditulis ‘penghayat kepercayaan’ supaya mereka daftar diri sebagai warga penghayat.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah belum bisa memenuhi pengisian kolom agama tersebut karena menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemendagri. “Terkait aliran kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP, Kami belum mendapatkan petunjuk teknis dari MK,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hendro Martoyo di Kudus, beberapa waktu lalu kepada media (16/11/2017).

Petunjuk teknis tersebut juga akan mengatur apakah pengisian kolomnya cukup dengan penghayat kepercayaan atau sesuai dengan aliran mereka. Selama ini, kata dia, pelayanan pembuatan KTP untuk masyarakat, termasuk aliran kepercayaan ketika ada yang mengajukan permohonan tetap berjalan, namun ketika ada untuk kolom agamanya masih dikosongi. Diakuinya, sejauh ini, belum ada pemohon pembuatan KTP dari aliran kepercayaan.

Diketahui, Jumlah aliran kepercayaan di Kabupaten Kudus sebanyak delapan aliran kepercayaan. “Kedelapan aliran kepercayaan tersebut, yakni Pramono Sejati, Paguyuban Budi Luhur, Paguyuban Kawruh Kodrating Pangeran, Paguyuban Sapti Darmo, dan Paguyuban Sumarah. Aliran kepercayaan lainnya, yakni Hardo Pusoro, aliran Ngilmu Sejati, dan Sedulur Sikep atau Samin,” terang Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.