Ramadan, Aparat Gerebek Sejumlah Kafe Karaoke di Kudus Sita Ratusan Botol Miras

oleh -174 Dilihat
Aparat gabungan Polres, Kodim dan Satpol PP saat memeriksa sejumlah kafe karaoke di Kudus (Foto: istimewa/Polres Kudus)

Kudus, isknews.com- Para pengelola karaoke di Kudus agaknya harus mulai was-was, pasalnya sejumlah aparat Personel gabungan Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus dan Satpol PP akan merazia tempat usaha yang telah dinyatakan sebagai melanggar Perda No. 10 Tahun 2015 tersebut.

Tak hanya itu, di malam perdana saat masyarakat melakukan salat tarawih itu, polisi berhasil menyita puluhan botol miras dari sejumlah karaoke tersebut, selanjutnya setelah ditelusuri, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek juga ditemukan di sebuah lokasi penyimpanan minuman keras di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus.

Operasi gabungan tersebut dinamakan penyakit masyarakat (pekat), yakni bermula dari laporan masyarakat yang kerap melihat sebuah rumah yang menyediakan miras. Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada lokasi yang diduga kuat menjadi penyedia miras.

Mulanya polisi melakukan razia disejumlah tempat karaoke yang ada di Kecamatan Jati. Dari operasi itu polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk sekaligus mendapatkan informasi lokasi penyedia miras.

“Dari pengaduan masyarakat, kami lakukan razia untuk mewujudkan kenyamanan ibadah puasa Ramadan. Benar saja puluhan botol miras berhasil ditemukan,” ujar Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kabagops Kompol Catur Kusuma Adi, Jumat (24/03/2023).

Lanjut Kabagops, usai mendapat informasi tersebut, personel gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi penyedia miras di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus. Saat melakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 400 botol miras berbagai merk.

“Total miras yang berhasil kami sita selama Ops Pekat ini sebanyak 640 botol berbagai ukuran. Barang bukti tersebut sudah kami amankan ke Mapolres Kudus,” ungkap Kabagops.

Ia menambahkan, Operasi ini dilakukan sebagai upaya prefentif gangguan kamtibmas pada saat bulan Ramadhan 1444 H. Salah satu potensi gangguan keamanan biasanya terjadi akibat adanya masyarakat yang menenggak minuman keras.

Tidak hanya peredaran Miras dan tempat karaoke, pihaknya juga mengatisipasi ganggunga kamtibmas lainnya saat bulan Ramadhan seperti balapan liar, petasan serta pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.

Ini sesuai atensi Kapolres Kudus untuk mewaspadai setiap bentuk gangguan kamtibmas terlebih memasuki bulan Ramadhan. Jadi kegiatan cipta kondisi ini akan dilakukan baik Polres Kudus hingga Polsek jajaran secara masif dijam rawan tindak kejahatan.

“Semoga wilayah Kudus aman dan tentram, kami juga meminta masyarakat tak segan melapor atau menginformasikan jika melihat gangguan kamtibmas melalui Whatsapp layanan aduan Polres Kudus Lapor Pak di 0822-8500-1100,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.