Ramai Aksi Mogok Produksi, Perajin Tahu di Kudus Tidak Ikutan : Nanti Malah Rugi

oleh -2,570 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Imbas dari naiknya harga kedelai, beberapa perajin tahu dan tempe di Indonesia santer kabarkan mengadakan mogok produksu tahu dan tempe sejak Senin (21/02/2022) hingga Rabu (23/02/2022) hari ini. Kendati demikian, perajin tahun di Kudus sampaikan tidak ikutan dan tetap melakukan produksi.

Ketua paguyuban perajin tahu Desa Karangbener, Bambang Sutrisno, menyampaikan bahwa aksi mogok produksi justru dikhawatirkan bisa mengakibatkan merugi banyak.

Apabila mereka tidak melakukan produksi malah bisa kehilangan agen dan juga konsumen. Sehingga akan berdampak pada prospek ke depannya.

“Kalau kami tidak produksi nanti pelanggan kami malah nyari ke daerah lain, jadinya kami malah kehilangan pelanggan,” katanya.

Bambang yang merupakan Ketua Paguyuban Kompak Bener di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kudus menyampaikan jika kelompoknya ada 15 perajin tahu. Kesemua perajin tersebut hari ini masih melakukan proses produksi.

Menurutnya, aksi mogok produksi di beberapa wilayah Indonesia dilatarbelakangi akibat harga kedelai yang melambung tinggi. Bambang menyebut harga kedelai saat ini menyentuh harga Rp 11.200 per kilogram.

“Kalau mogok produksi ya malah kita yang rugi. Karena kerjaan kami kan ya memang jadi perajin tahu ini,” tuturnya.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua paguyuban perajin tahu Desa Ploso Kudus, Kiswanto. Dia juga masih melakukan produksi seperti biasa dan mengaku tidak ikutan pula.

“Kalau mogok produksi justru kita sendiri ya rugi, jadi tidak perlu seperti itu lah,” katanya.

Bila ikut aksi mogok produksi, lanjut Kiswanto, malah bisa menyebabkan pelanggan akan lari ke produsen lain. Dan pihaknya juga tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dia berharap, pemerintah bisa kembali menstabilkan harga kedelai, supaya para perajin tahi tidak terbebani.

“Kami ada 20 perajin. Keinginan kami harga kedelai di normal lagi. Ya harganya kalau bisa di bawah Rp 10 ribu,” pungkasnya. (MY/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :