Rangkul Pengusaha Emas, KPP Pratama Pati Gelar Diskusi Bersama Aturan Terbaru PMK-48

oleh -897 kali dibaca

Pati, isknews.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 kepada sejumlah pedagang emas wilayah Kabupaten Pati yang tergabung dalam paguyuban pedagang emas Kabupaten Pati bertempat di Aula KPP Pratama Pati Rabu, (21/06/2023).

Selain di Kabupaten Pati, sosialisasi juga diadakan Universitas YPPI Rembang (UYR) pada Selasa, (27/06/2023). Yang mana diikuti sejumlah pedagang emas di Kabupaten Rembang yang tergabung dalam paguyuban pedagang emas Kabupaten Rembang.

Dalam sosialisasi itu, KPP Pratama Pati menjelaskan Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan, penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas, perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan atau batu permata dan atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan,dan atau pengusaha emas batangan.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri lebih dari tiga puluh pedagang emas ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang peraturan terbaru terkait PPh dan PPN atas Penjualan atau Penyerahan emas perhiasan, batangan, batu permata, dan sejenisnya serta diharapkan kepatuhan Wajib Pajak pedagang emas ke depannya dapat lebih meningkat.

PMK-48 Tahun 2023 tersebut mengatur tarif PPh 22 dan PPN dengan besaran tertentu. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023. Untuk penjualan/penyerahan emas perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan dan/atau PKP Pedagang wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari Harga Jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak lengkap dan wajib memungut PPN sebesar 1,65% dari Harga Jual dalam hal PKP tidak memiliki Faktur Pajak lengkap.

Foto : Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 kepada sejumlah pedagang emas.

Sedangkan untuk PPh 22 nya, PKP Pabrikan/PKP Pedagang wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari Harga Jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir atau Wajib Pajak yang dikenai PPh Final (berdasarkan PP-55 Tahun 2022, eks PP-23 Tahun 2018).

Dalam sambutannya, Paulus Soetjipto Adi Dosoputro selaku Kepala KPP Pratama Pati menyampaikan informasi terkait APBN, mulai dari sumber APBN, Pengelolaan APBN hingga fungsi APBN.

Selain itu dirinya juga menyampaikan pentingnya peranan pajak sebagai sumber utama dari penerimaan negara dan diharapkan para Wajib Pajak terutama peserta yang hadir dapat lebih mengambil peran penting tersebut demi pembangunan negara Indonesia.

Sebelum acara inti dilakukan pemberian cenderamata dari KPP Pratama Pati kepada Asosiasi Pedagang Emas wilayah Pati yang diwakili oleh Agus Susanto dan perwakilan hadirin tamu undangan wilayah Rembang.

Sosialisasi di aula KPP Pratama Pati dikemas dengan bincang santai serta memberikan ruang kepada peserta untuk diskusi bersama yang dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pati, Agus Listiono selaku pemateri dan Syifa Azilla Tilmasani selaku moderator. Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti acara dari awal sampai dengan akhir.

Sebelum memasuki sesi tanya jawab, para peserta diajak untuk mengikuti permainan “Kata Berkait”. Di dalam permainan ini, Tim Penyuluh menyebutkan 1 benda atau barang kemudian menunjuk peserta secara acak untuk dapat melanjutkan dengan menyebutkan 1 kata yang berhubungan dengan benda tersebut.

Sampai dengan peserta yang ditunjuk terakhir, diminta untuk dapat menyebutkan kata-kata yang telah disebutkan para peserta sebelumnya dengan lengkap. Permainan ini menganalogikan tanggung jawab renteng PPN yang jatuh pada konsumen terakhir sebagai penerima barang atau jasa kena pajak.

Sosialisasi ditutup oleh Paulus Soetjipto Adi Dosoputro dengan pesan agar para Wajib Pajak para pedangan emas dapat segera menerapkan aturan terbaru tersebut dengan baik sesuai dengan ketentuan sehingga kepatuhan dapat lebih meningkat dan target penerimaan pajak tahun 2023 dapat tercapai.(mel)

KOMENTAR SEDULUR ISK :