Ranperda Karaoke Disyahkan, Kudus Resmi Larang Usaha Karaoke

oleh -1,225 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kudus tentang penetapan Ranperda Usaha Hiburan Diskotik, Kelab malam, pub dan Penataan Hiburan karaoke telah di tandatangani. Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda tersebut telah di ketok palu persetujuan oleh ketua DPRD Kudus, Masan SE (27/7).

Pengesahan Raperda tersebut memang telah melalui berbagai tahapan yang panjang dan berliku,  mulai dari proses prolegda, public hearing, rapat konsultasi dan lain sebagainya sudah dilalui sesuai mekanisme yang ada, bahkan sebagian besar elemen masyarakat dikudus mendukung pengesahan tersebut melalui beberapa aksi unjuk rasa.

Sehingga dalam rapat paripurna tersebut Pemerintah Kabupaten Kudus resmi melarang berbagai bentuk usaha hiburan karaoke dan segala bentuk aktifitas Hiburan Malam.

Rancangan Peraturan Daerah tentang  Usaha Hiburan Diskotik, Kelab malam, pub dan Penataan Hiburan karaoke disahkan lewat rapat paripurna dengan dihadiri 42 dari 45 anggota DPRD Kudus, seluruh wakil rakyat yang hadir menyatakan persetujuannya.

Raperda Karaoke sempat menjadi polemik berkepanjangan. Berbagai elemen masyarakat baik yang pro dan kontra secara bergantian menggelar aksi demonstrasi menyikapi Raperda tersebut.

Bupati Kudus Musthofa mengapresiasi pengesahan Raperda Karaoke. Musthofa berharap keberadaan regulasi ini menguatkan citra Kudus sebagai daerah religius. .

Sementara itu menurut Mukhasiron dari Fraksi PKB, pelarangan usaha pub, kelab malam hingga karaoke memang sudah selayaknya disyahkan. Sebab Kudus tidak butuh usaha yang identik dengan narkoba, miras serta prostitusi terselubung tersebut. Hal ini sekaligus untuk menegaskan citra Kudus sebagai daerah yang religius serta barometer pendidikan baik di kawasan regional maupun nasional.

 

“Destinasi wisata andalan Kudus adalah wisata religi. Jadi tidak cocok jika peziarah dari penjuru nusantara bahkan mancanegara datang ziarah ke Sunan Kudus dan Sunan Muria, tapi juga disuguhi diskotik, kelab malam atau karaoke. Usaha seperti ini cocoknya di kawasan Sunan Kuning Semarang, bukan di Kudus,” paparnya. (YM/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :