Kudus, isknews.com – Seorang residivis asal Tasikmalaya berinisial AAS kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Polres Kudus melalui Polsek Kudus Kota. Dalam waktu hanya satu bulan berada di Kudus, ia tercatat melakukan tiga kali pencurian motor hingga akhirnya dibekuk dalam hitungan jam setelah aksi terakhirnya.
Penangkapan AAS dilakukan pada Minggu (16/11/2025) berkat gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang diback-up Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Wergu Wetan yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 yang diparkir di gang depan rumah pada dini hari. Setelah korban menyadari motornya hilang, laporan masuk ke Polsek Kudus Kota sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang ternyata merupakan pendatang yang menyewa kamar kos di wilayah tersebut. Tak menunggu lama, polisi bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AAS di kamar kosnya. Motor curian terakhir pun masih ditemukan disembunyikan di dalam kamar.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AAS adalah residivis spesialis Curanmor yang sebelumnya telah tiga kali dihukum di Tasikmalaya. Meski baru satu bulan tinggal bersama istrinya di Kudus, ia telah tiga kali melakukan pencurian motor. Aksi pertama dilakukan pada 29 Oktober 2025 dengan mencuri Yamaha Yupiter yang dijual di Pangandaran seharga Rp 1,2 juta. Aksi kedua pada 9 November 2025 dengan mencuri Suzuki TS125 yang dijual di Tasikmalaya seharga Rp 1 juta. Sementara aksi ketiga terjadi pada 16 November 2025, saat ia menggasak Honda Supra X 125 milik warga Wergu Wetan.
Modus operandi yang digunakan terbilang sederhana namun meresahkan, yakni memotong kabel starter atau stop kontak sehingga motor dapat dinyalakan tanpa kunci. Seluruh aksi dilakukan di sekitar tempat kosnya dengan jarak tak lebih dari 50 meter, menunjukkan pola pencurian yang memanfaatkan kondisi lingkungan terdekat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Supra X 125, kelengkapan kendaraan, pakaian dan helm yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV yang merekam jelas pergerakan AAS sebelum melakukan aksi. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kudus Kota.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan ganda pada kendaraan serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah. (AS/YM)






