Residivis Kelas Kakap Dibekuk Aparat

oleh -1,046 kali dibaca
Foto: SK dibekuk petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Personel kepolisian berhasil membekuk residivis tindak penipuan dan penggelapan yang telah malang melintang di jagad dunia hitam. Terduga pelaku SK (53) warga Desa Jimbaran, Kecamatan Margorejo, Pati, dibekuk petugas di Pasar Ngawen turut Desa/Kecamatan Ngawen, Blora, Rabu (04-04-2018) sore.

Sebelumnya, aparat mendapat aduan Nurini (39) warga Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana, Pati, pada Rabu (04-04-2018). Mengingat pelaku menggondol Yamaha Mio J milik Nurini dengan dalih mencari makan. Sayangnya, kendaraan tersebut malah dijual pelaku.

Tidak hanya itu, Kapolres Pati, AKBP Uri Nurtanti Istiwidayati melalui Kapolsek Juwana, AKP Didi Dewantoro menjelaskan, setelah pihaknya mengintrogasi pelaku. Terkuak, tindakan pelaku bukan kali pertama.

Diketahui, SK pernah menggasak Honda Beat H 5494 AVE di Mranggen (Demak), Honda Beat K 5760 NU di Terminal Angkot Purwodadi (Grobogan),Yamaha Xeon di Bumiayu (Brebes), Yamaha Mio J di Pasar Bareng (Kudus).

Foto: SK dibekuk petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (isitmewa)

Kemudian di Blora pelaku menggasak Honda Vario, Honda Beat di Mranggen (Demak), Yamaha Jupiter di Terminal Angkot Purwodadi (Grobogan), di Cimanggu Majenang (Cilacap) SK berhasil membawa kabur tiga telepon seluler dan perhiasan emas seberat 20 gram.

Selanjutnya, di Alun-alun Blora sebuah telepon seluler dan perhiasan berhasil digasak pelaku, di Jekulo (Kudus) SK mengantongi uang tunai dan perhiasan dan di Mranggen (Demak) dia mampu mengambil uang tunai dan perhiasan.

“Selepas kami melangsungkan penyelidikan, pada Rabu kemarin kami berhasil mengangkap pelaku di Blora,” jelas AKP Didi.

Dia menambahkan, dari hasil penangkapan pelaku, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Sebuah tas hitam milik pelaku yang tertinggal di hotel yang berisi, sembilan buah buku tabungan milik para korban, buku kir milik para korban, tujuh lembar surat perhiasan milik para korban, kartu ATM, KK milik salah satu korban, KTP milik salah satu korban, tiga buah kalung emas palsu, satu gelang emas palsu, satu pasang anting,” sebutnya.

Tidak hanya itu, dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 1,7 juta dari penjualan sepeda motor milik korbannya. Juga sebuah telepon seluler merek xiomi warna hitam. (AM/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.