Ribuan Keping KTP El Invalid Dimusnahkan

oleh -1,745 kali dibaca

Jepara, ISKNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Senin siang (17/12), memusnahkan 5.282 KTP Elekronik. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor.

“Ini kami lakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Pemusnahan KTP-el Rusak atau Invalid,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Sri Alim Yuliatun.

Sesuai edaran tersebut, kata Alim, pemusnahan dilakukan pada KTP yang rusak atau invalid. Misalnya akibat pergantian data kependudukan, pindah alamat, atau pergantian status perkawinan. KTP-el yang dimusnahkan, dikumpulkan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara. “Namun sampai hari ini yang dari Kecamatan Kedung dan Kecamatan Karimunjawa belum terkumpul. Dari kedua kecamatan itu akan segera kami musnahkan kalau sudah sampai di Disdukcapil,” tandasnya.

Menurut Alim, ini merupakan pemusnahan tahap kedua. Jumat lalu, pihaknya telah membakar 2.537 keping pada pemusnahan tahap pertama. Hal itu dilakukan sesuai petunjuk lisan dari Kemendagri. Sedangkan pemusnahan tahap berikutnya akan dilakukan secara bertahap setiap sudah terkumpul dalam jumlah tertentu, baik yang berasal dari pelayanan rutin setiap hari maupun dari masing-masing kecamatan.
“Sesuai instruksi akan dilalukan bertahap. Setiap terkumpul dimusnahkan dan dilaporkan ke Dirjen Dukcapil secara berjenjang,” jelasnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, KTP seperti.ini disetor ke pemerintah pusat. Sejak 2017 Disdukcapil telah tiga kali memenuhi instruksi ini, terakhir pada 27 November 2018 yang lalu sejumlah 7 ribu lebih KTP-el. (ZA/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.