KUDUS, ISKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kudus menyalurkan bantuan keuangan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kudus. Total bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp2.568.905.000.
Penyerahan bantuan keuangan partai politik tersebut dirangkai dengan kegiatan pembinaan administrasi dan pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, Senin (14/9/2026).
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, usai menyerahkan bantuan, mengatakan total dana yang disalurkan kepada partai politik mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Ia berharap penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan semakin baik.
“Hari ini, alhamdulillah, kita menyerahkan bantuan partai politik di Kabupaten Kudus. Kurang lebih tadi Rp2,6 miliar. Rp2,6 miliar sudah kita salurkan dan kami harapkan untuk pertanggungjawabannya lebih baik lagi,” ujar Sam’ani.
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik pada tahun sebelumnya telah berjalan baik dan tidak ditemukan persoalan.
Meski demikian, tertib administrasi tetap harus terus ditingkatkan.
“Walaupun di tahun 2025 hasilnya tidak ada temuan, tetapi kita tetap ingin teman-teman dari partai politik untuk merapikan SPJ-SPJ-nya lebih baik lagi,” katanya.
Sam’ani bahkan mendorong adanya inovasi dalam pengelolaan administrasi bantuan keuangan. Salah satunya melalui penggunaan aplikasi khusus untuk memudahkan proses pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Kalau perlu ada aplikasi khusus untuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan dan sebagainya,” imbuhnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua partai politik yang mendapatkan bantuan. Semoga bisa digunakan secara baik, sesuai dengan aturan, akuntabel dan bermanfaat,” tuturnya.
Sam’ani menambahkan, bantuan keuangan tersebut dapat digunakan untuk mendukung pendidikan politik, operasional kesekretariatan, serta kegiatan partai politik lainnya sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kudus, Andreas Wahyu Adi Setiawan menjelaskan, bantuan keuangan tahun 2026 diberikan kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kudus berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Total bantuan sebesar Rp2.568.905.000 itu diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah masing-masing partai politik.
Adapun penerima bantuan meliputi PAN sebesar Rp154.055.000, PDI Perjuangan Rp533.265.000, Demokrat Rp150.325.000, Gerindra Rp354.480.000, Golkar Rp341.100.000, Hanura Rp86.290.000, PKS Rp184.830.000, PKB Rp429.095.000, NasDem Rp153.550.000 dan PPP Rp181.915.000.
Andreas mengatakan, pembinaan dilakukan agar pengurus partai politik semakin memahami tata kelola administrasi, penggunaan anggaran dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Harapannya, seluruh partai politik dapat menyusun administrasi dan laporan pertanggungjawaban secara tertib. Pengelolaan bantuan keuangan harus transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (YM/YM)







